Menu

Mode Gelap
Jangan ‘Getok’ Harga! Dispar Kota Bengkulu Sidak Pedagang Kelapa Muda di Pantai Jakat Satpol PP Kota Bengkulu Larang Aktivitas Berenang di Muara Pulau Baai Usai Insiden Maut Lebaran 1447 H: 80 Ribu Wisatawan ‘Serbu’ Kota Bengkulu, Pantai Panjang Masih Jadi Primadona! Wisata Berujung Duka, Pengunjung Asal Air Periukan Meninggal Mendadak di Pantai Cemoro Sewu Skandal Perselingkuhan Berulang: Camat Air Periukan Dicopot, Guru PPPK SDN 65 Seluma Dipecat! Waspada Arus Kuat! Petugas Patroli Tiap Jam Larang Wisatawan Berenang di Pantai Panjang Selama Libur Lebaran

Hukum

Dugaan Pemerasan dan Penipuan Rp 1,7 Miliar, Mantan Karyawan Laporkan Pimpinan CV Mandiri Sejahtera ke Polda Bengkulu

badge-check


Dugaan Pemerasan dan Penipuan Rp 1,7 Miliar, Mantan Karyawan Laporkan Pimpinan CV Mandiri Sejahtera ke Polda Bengkulu Perbesar

Bengkulu – LT (29), seorang warga Jalan Hibrida, Gading Cempaka, telah mengajukan laporan resmi ke Polda Bengkulu terhadap mantan pimpinannya, AS, Direktur CV. Mandiri Sejahtera, atas dugaan pemerasan dan penipuan dengan kerugian mencapai Rp 1,7 miliar.

AS adalah pimpinan perusahaan distributor pupuk dan alat pertanian yang mempekerjakan LT hingga tahun 2020. Permasalahan ini bermula dari audit internal perusahaan dalam rentang 2020 hingga 2025 yang menemukan kerugian. LT dituduh melakukan penggelapan senilai miliaran rupiah dan bersedia mengganti kerugian tersebut.

Menurut kuasa hukum LT, Benni Hidayat yang didampingi Elfahmi Lubis, kedua belah pihak awalnya sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan tanpa melibatkan proses hukum. Aset dan barang berharga milik LT diserahkan kepada AS berdasarkan kesepakatan tersebut.

Namun, LT melalui kuasa hukumnya menuduh AS mengingkari janji dan justru melaporkan LT ke polisi setelah menyita sejumlah asetnya.

“Aset klien kami, yang terdiri dari tanah, bangunan, dan kendaraan, dikuasai oleh terduga pelaku (AS) berdasarkan kesepakatan. Namun, AS mengingkari janji dan melaporkan klien kami ke polisi,” terang Benni Hidayat.

Benni juga menambahkan bahwa LT merasa menjadi korban pemerasan dan penipuan, sebab jumlah kerugian hasil audit diduga tidak sebenarnya, yang menyebabkan LT mengalami kerugian sekitar Rp 1,7 miliar. Penyitaan aset oleh AS dinilai dilakukan secara sepihak dan tidak sesuai dengan kesepakatan awal.

Di sisi lain, Sopian Siregar, kuasa hukum terlapor (AS), membantah tuduhan tersebut. Sopian menyatakan bahwa penyerahan aset milik LT kepada AS dilakukan secara sadar, sukarela, dan tanpa adanya paksaan. Ia menegaskan, penyerahan aset tersebut sah secara hukum dan didasari oleh surat pengakuan utang yang ditandatangani di hadapan notaris.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jangan ‘Getok’ Harga! Dispar Kota Bengkulu Sidak Pedagang Kelapa Muda di Pantai Jakat

24 Maret 2026 - 20:33 WIB

Satpol PP Kota Bengkulu Larang Aktivitas Berenang di Muara Pulau Baai Usai Insiden Maut

24 Maret 2026 - 18:07 WIB

Lebaran 1447 H: 80 Ribu Wisatawan ‘Serbu’ Kota Bengkulu, Pantai Panjang Masih Jadi Primadona!

24 Maret 2026 - 18:05 WIB

Wisata Berujung Duka, Pengunjung Asal Air Periukan Meninggal Mendadak di Pantai Cemoro Sewu

23 Maret 2026 - 19:50 WIB

Skandal Perselingkuhan Berulang: Camat Air Periukan Dicopot, Guru PPPK SDN 65 Seluma Dipecat!

23 Maret 2026 - 19:47 WIB

Trending di Headline