Bengkulu – Kasus dugaan asusila yang melibatkan seorang oknum Kepala Sekolah (Kepsek) dengan inisial “Li”, tenaga pendidik di Kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng) yang berdomisili di Kota Bengkulu, telah memicu reaksi keras dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) serta keresahan meluas di kalangan publik dan pemerhati pendidikan. DPRD secara tegas mendesak Dinas Pendidikan (OPD terkait) untuk segera melakukan verifikasi, klarifikasi, dan menindaklanjuti kasus ini sesuai regulasi dan kode etik yang berlaku.
Anggota Komisi I DPRD Benteng, Syaiful Amarin, menekankan bahwa kasus ini “harus diusut tuntas, karena sangat merusak citra guru”—sebuah profesi yang memiliki mandat utama untuk memberikan teladan moral bagi siswa. Amarin mengingatkan bahwa integritas moral adalah fondasi utama seorang pendidik.
Senada dengan Amarin, anggota Komisi I lainnya, Eko Heriyanto, mendesak agar OPD/Dinas terkait tidak menunda dan segera memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi.
“Dinas Pendidikan harus segera mengambil langkah konkret. Setelah verifikasi fakta selesai—memastikan keabsahan foto/video dan keterlibatan oknum secara sah—maka proses penindakan sesuai kode etik guru dan regulasi kepegawaian wajib segera dijalankan,” ujar Heriyanto.
Selain penindakan, DPRD juga menuntut transparansi total dari Dinas terkait terhadap publik. Tujuannya adalah untuk memastikan masyarakat mendapatkan informasi yang jelas dan akurat, sekaligus mencegah timbulnya spekulasi liar yang dapat memperkeruh suasana dan merusak reputasi institusi pendidikan secara keseluruhan.
Kasus ini tidak hanya berimplikasi pada sanksi personal, tetapi juga membuka kotak pandora mengenai kelemahan dalam sistem penempatan pejabat di lingkungan pendidikan Benteng. DPRD menyerukan agar ke depan, penempatan pejabat seperti kepala sekolah harus melalui mekanisme seleksi yang benar dan ketat.
“Kita tidak boleh lagi mengulang kesalahan dengan mengangkat orang yang memiliki dugaan perilaku bermasalah atau ‘cacat moral’ ke dalam jabatan publik sepenting kepala sekolah,” tegas salah satu anggota DPRD.
Penyelidikan awal juga menyoroti adanya catatan administratif yang janggal. Oknum “Li” diketahui merupakan tenaga pendidik di Kabupaten Benteng, namun ia berdomisili di Kota Bengkulu. Hal ini menjadi catatan khusus terkait kepatuhan terhadap regulasi dan administrasi penempatan pegawai, yang seringkali diabaikan dalam penempatan jabatan strategis.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan serius mengenai implikasi sosial dan pendidikan yang ditimbulkan. Jika dugaan ini terbukti benar, maka kepercayaan publik terhadap institusi pendidikan di Kabupaten Benteng terancam rusak parah.
DPRD menekankan bahwa integritas moral adalah kualifikasi yang sama pentingnya dengan kualifikasi administratif dan akademik. Lembaga legislatif ini mengingatkan agar proses seleksi dan penempatan Kepala Sekolah/Tenaga Pendidik (Tendik) ke depan harus menjamin bahwa amanah jabatan tidak disalahgunakan.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada hasil pemeriksaan resmi atau keputusan sanksi yang diumumkan oleh instansi terkait. DPRD terus mendesak agar instansi pendidikan segera bertindak cepat, profesional, dan memproses kasus ini sesuai mekanisme yang berlaku, demi memulihkan citra profesi guru dan institusi pendidikan di Kabupaten Benteng.
(ABD)












