BENGKULU – Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu menutup tahun 2025 dengan catatan positif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sepanjang periode Januari hingga 20 Desember 2025, korps Bhayangkara di Bumi Rafflesia ini berhasil memulihkan kerugian keuangan negara sebesar Rp3,5 miliar.
Dalam rilis akhir tahun yang digelar di Mapolda Bengkulu pada Selasa (30/12), Kapolda Bengkulu Irjen Pol Mardiyono mengungkapkan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja keras jajarannya. Ia berharap prestasi ini menjadi pemacu semangat untuk bekerja lebih maksimal pada tahun 2026 mendatang.
Berdasarkan data yang dipaparkan, dinamika penanganan kasus korupsi di Bengkulu selama setahun terakhir meliputi :
- Total Laporan: 46 laporan kasus korupsi.
- Kasus Tuntas: 24 laporan (persentase penyelesaian sebesar 50,17%).
- Nilai Proyek yang Diawasi: Mencapai Rp23,34 miliar.
- Total Kerugian Negara: Teridentifikasi sebesar Rp16,52 miliar.
Beberapa satuan wilayah menunjukkan performa signifikan dalam pengembalian aset negara:
- Polda Bengkulu (Pusat): Menyelamatkan Rp2,62 miliar dari total kerugian Rp11,92 miliar.
- Polres Seluma: Berhasil mengamankan Rp799 juta dari kerugian negara sebesar Rp577,53 juta.
- Polres Bengkulu Selatan: Menyelamatkan Rp69,83 juta dari nilai proyek Rp2,06 miliar.
- Polres Bengkulu Tengah: Mengembalikan Rp12 juta ke kas negara.
Sementara itu, Polres di wilayah lain seperti Polresta Bengkulu, Bengkulu Utara, Kaur, Kepahiang, Rejang Lebong, Lebong, dan Mukomuko dilaporkan masih terus melakukan pengembangan penyidikan terhadap berbagai proyek pembangunan yang terindikasi merugikan negara.
“Capaian ini adalah alat ukur kinerja kami. Kami akan terus berbenah agar di tahun depan hasilnya bisa lebih meningkat lagi,” tegas Irjen Pol Mardiyono.
Di akhir penyampaiannya, Kapolda juga memberikan apresiasi kepada pihak media yang selama ini aktif mengawal dan memberikan informasi yang konstruktif terkait kinerja Polda Bengkulu kepada masyarakat.
(ABD)












