Bengkulu – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu telah menyelesaikan Tahap II, yaitu pelimpahan berkas perkara dan sembilan orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh salah satu bank BUMN kepada PT Desaria Plantation Minning (PT DPM). Kesembilan tersangka kini telah ditahan di Rutan Bengkulu dan Lapas Perempuan, menunggu persidangan di Pengadilan Negeri Bengkulu.
Kasus ini berpusat pada pemberian kredit dengan plafon sebesar Rp 119 miliar, yang seharusnya digunakan untuk peremajaan dan operasional perkebunan sawit. Namun, penyidik menemukan indikasi kuat adanya penyimpangan, di mana dana dicairkan dan dialirkan ke penggunaan yang tidak sesuai tujuan kredit.
Konstruksi perkara menggambarkan rangkaian kompleks yang melibatkan kerja sama antara pihak internal perbankan dan PT DPM. Indikasi penyimpangan sudah muncul sejak awal, mulai dari proses analisis, verifikasi dokumen, hingga pencairan tahap awal sebesar Rp 48 miliar. Beberapa tersangka dari unsur perbankan diduga memberikan persetujuan meskipun syarat teknis tidak sepenuhnya terpenuhi.
Total kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp 1 triliun lebih, termasuk kerugian lingkungan dan kerugian ekonomi. Kepala Seksi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arief Wirawan, menegaskan bahwa hingga pelimpahan ini, belum ada sama sekali pengembalian kerugian negara.
Para tersangka berasal dari dua unsur besar, yaitu pihak internal bank pengelola kredit dan pihak PT DPM sebagai penerima. Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan adalah:
Dari Unsur Perbankan :
- Zuhhri Anwar (Mantan Direktur Bisnis Perbankan)
- Sartono (Pensiunan/Eks Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro)
- Suasti Dian Anggaini (Kabag Analisis Resiko Kredit)
- Faris Abdul Rahim (Karyawan Perbankan)
- I Koman Sudiarasa (Direktur Utama Perbankan)
- Novel Jakson Rajaguguk (Kabid Pengendalian Resiko Kredit)
- Sahala Manalu (Mantan Direktur Pengendalian Resiko Kredit)
Dari Pihak PT DPM:
- Rahajo Sapto Aji Sumargo (Pemilik PT DPM)
- Nopita Sumargo (Direktur PT DPM)
Untuk mengadili perkara ini, Kejati Bengkulu menyiapkan tim gabungan yang terdiri dari 15 Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Bengkulu dan Kejari Kaur. Selain para tersangka, JPU juga telah menerima barang bukti berupa dokumen dan sertifikat rumah yang disita penyidik.
Pengacara enam tersangka, Ana Tasia Pase, menyatakan proses pelimpahan berjalan lancar dan memastikan persidangan akan segera digelar.
Para tersangka disangka melanggar Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ABD)












