Menu

Mode Gelap
Jangan ‘Getok’ Harga! Dispar Kota Bengkulu Sidak Pedagang Kelapa Muda di Pantai Jakat Satpol PP Kota Bengkulu Larang Aktivitas Berenang di Muara Pulau Baai Usai Insiden Maut Lebaran 1447 H: 80 Ribu Wisatawan ‘Serbu’ Kota Bengkulu, Pantai Panjang Masih Jadi Primadona! Wisata Berujung Duka, Pengunjung Asal Air Periukan Meninggal Mendadak di Pantai Cemoro Sewu Skandal Perselingkuhan Berulang: Camat Air Periukan Dicopot, Guru PPPK SDN 65 Seluma Dipecat! Waspada Arus Kuat! Petugas Patroli Tiap Jam Larang Wisatawan Berenang di Pantai Panjang Selama Libur Lebaran

Headline

Aturan Pusat Memaksa, Pemprov Bengkulu Bakal Rampingkan OPD dan Evaluasi PPPK demi Tekan Belanja Pegawai

badge-check


Aturan Pusat Memaksa, Pemprov Bengkulu Bakal Rampingkan OPD dan Evaluasi PPPK demi Tekan Belanja Pegawai Perbesar

BENGKULU – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kini berada di posisi dilematis. Demi mematuhi mandat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), Pemprov harus melakukan langkah ekstrem: memangkas belanja pegawai yang saat ini membengkak hingga 41 persen.

Berdasarkan aturan tersebut, setiap pemerintah daerah wajib membatasi belanja pegawai maksimal di angka 30 persen dari total APBD. Jika target ini tidak terpenuhi pada tahun 2027, sanksi berat berupa penahanan Dana Alokasi Umum (DAU) oleh pemerintah pusat sudah menanti di depan mata.

Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, mengungkapkan bahwa langkah konkret untuk mencapai angka 30 persen tersebut sedang digodok. Salah satu opsi utama yang kini masuk dalam pembahasan serius adalah perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“Kami bersama Pemprov sedang membahas Peraturan Daerah (Perda) terkait perampingan OPD. Ini adalah upaya agar struktur organisasi lebih ramping dan efisien secara anggaran,” ujar Teuku saat ditemui di Kantor DPRD Provinsi Bengkulu, Senin (12/1/2026).

Langkah penggabungan atau penghapusan dinas yang dinilai kurang produktif diharapkan mampu mengurangi beban belanja rutin yang selama ini menyedot porsi besar APBD.

Selain struktur organisasi, sektor Sumber Daya Manusia (SDM) juga tak luput dari bidikan. Teuku menyebutkan bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan menjalani proses evaluasi.

“Untuk PPPK nanti juga akan dilakukan evaluasi. Secara sistem, nantinya mereka akan terevaluasi dengan sendirinya berdasarkan kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah,” tambahnya.

Meski langkah ini terasa pahit, Teuku menegaskan bahwa pemerintah daerah tidak memiliki banyak pilihan. Penahanan DAU oleh pusat akan berakibat fatal bagi pembangunan infrastruktur dan layanan publik lainnya di Bumi Rafflesia.

Target penurunan belanja pegawai ini bersifat wajib dan harus tuntas sebelum memasuki tahun anggaran 2027. Jika Pemprov Bengkulu gagal melakukan efisiensi, maka aliran dana pusat (DAU) yang selama ini menjadi tulang punggung pembangunan daerah akan tersendat.

“Ini kondisi yang serba salah. Di satu sisi kita ingin semua berjalan normal, namun di sisi lain ada arahan tegas dari pusat mengenai efisiensi 30 persen ini. Jika tidak patuh, DAU kita akan ditahan,” tegas politisi tersebut.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Jangan ‘Getok’ Harga! Dispar Kota Bengkulu Sidak Pedagang Kelapa Muda di Pantai Jakat

24 Maret 2026 - 20:33 WIB

Satpol PP Kota Bengkulu Larang Aktivitas Berenang di Muara Pulau Baai Usai Insiden Maut

24 Maret 2026 - 18:07 WIB

Lebaran 1447 H: 80 Ribu Wisatawan ‘Serbu’ Kota Bengkulu, Pantai Panjang Masih Jadi Primadona!

24 Maret 2026 - 18:05 WIB

Wisata Berujung Duka, Pengunjung Asal Air Periukan Meninggal Mendadak di Pantai Cemoro Sewu

23 Maret 2026 - 19:50 WIB

Skandal Perselingkuhan Berulang: Camat Air Periukan Dicopot, Guru PPPK SDN 65 Seluma Dipecat!

23 Maret 2026 - 19:47 WIB

Trending di Headline