MUKOMUKO, FAKTABENGKULU.COM – Angin segar berhembus bagi seluruh Pemerintah Desa (Pemdes) di Kabupaten Mukomuko. Memasuki medio Februari 2026, anggaran Dana Desa (DD) tahap pertama sebesar Rp102 miliar secara resmi sudah mulai bisa dicairkan.
Pencairan ini menyusul terbitnya regulasi terbaru, yakni Peraturan Kementerian Keuangan (PMK) Nomor 7 Tahun 2026, yang menjadi payung hukum pengelolaan keuangan desa di tahun anggaran berjalan.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko, Junaidi, melalui Kabid Pemdes, Wagimin, mengonfirmasi bahwa pintu pengajuan berkas telah dibuka sejak 17 Februari 2026.
“Sebanyak 148 desa yang tersebar di 15 kecamatan di Mukomuko sudah bisa memproses pengajuan tahap pertama. Kami menargetkan seluruh proses administrasi ini rampung paling lambat pada Juni mendatang,” ujar Wagimin saat dikonfirmasi, Minggu (22/2/2026).
Ada yang berbeda pada skema penyaluran tahun ini. Dari total anggaran Rp102 miliar tersebut, pemerintah menetapkan alokasi khusus yang cukup signifikan untuk sektor pemberdayaan ekonomi.
Berikut adalah rincian pembagian persentasenya:
- 58% Alokasi Wajib: Diarahkan untuk penguatan Koperasi Desa Merah Putih. Program ini digadang-gadang menjadi motor penggerak ekonomi kerakyatan di tingkat desa.
- 42% Alokasi Reguler: Digunakan untuk program prioritas desa, termasuk penanganan stunting, ketahanan pangan, dan operasional pemerintah desa.
“Kami menyadari bahwa porsi besar untuk koperasi ini mungkin akan membuat pembangunan fisik atau infrastruktur menjadi lebih selektif. Namun, tujuannya jelas: membangun kemandirian ekonomi masyarakat secara berkelanjutan,” tambah Wagimin.
Tak hanya Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN, Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Kabupaten Mukomuko juga segera cair. Total pagu ADD tahun 2026 tercatat mencapai Rp66,776 miliar.
Pihak DPMD memprediksi pengajuan ADD akan dimulai pada pekan depan. Oleh karena itu, para Kepala Desa diminta untuk segera melengkapi dokumen administrasi agar tidak terjadi keterlambatan yang bisa menghambat pelayanan publik di tingkat desa.
Kabar pencairan dana ini menjadi kado manis menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Mukomuko ke-23 yang jatuh pada 24 Februari 2026. Dengan kucuran dana segar ini, diharapkan geliat ekonomi di desa-desa semakin kuat, sejalan dengan semangat perayaan hari jadi kabupaten.
(ABD)










