Menu

Mode Gelap
Satpol PP Kota Bengkulu “Sikat” PKL dan Bangunan Liar di Kawasan KZ Abidin, Tak Ada Lagi Negosiasi! Geger! Sopir Truk Ditemukan Tewas Tak Wajar di Perumahan Medan Jaya Residence Bengkulu Kawasan Balai Buntar: Bakal Jadi Pusat Kuliner Ikonik, Kuota Pedagang Dibatasi 150 Lapak Jurusan Administrasi Publik FISIP UNIB dan DPD IAPA Bengkulu Sukses Gelar Kuliah Umum serta Pelantikan Pengurus Dukung Inovasi Mahasiswa, FISIP UNIB Bekali Strategi Jitu Penyusunan Proposal PKM 2026 Kabar Baik! 4 Warga Kota Bengkulu Korban TPPO di Kamboja Segera Pulang, Pemprov dan Baznas Tanggung Biaya

Headline

AMSI Bengkulu Kecam Keras Pengusiran Jurnalis dan Pelabelan “Provokator” oleh Oknum Humas OJK

badge-check


					AMSI Bengkulu Kecam Keras Pengusiran Jurnalis dan Pelabelan “Provokator” oleh Oknum Humas OJK Perbesar

Bengkulu – Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) Wilayah Bengkulu menyatakan keprihatinan mendalam dan mengecam tindakan sepihak yang dilakukan oleh oknum Humas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Bengkulu. Tindakan tersebut berupa pengusiran seorang jurnalis, yang merupakan Pemimpin Redaksi Bengkulu Network dan anggota resmi AMSI Bengkulu, dari grup informasi media OJK, serta pelabelan “provokator” terhadap jurnalis tersebut.

​Insiden ini terjadi saat jurnalis sedang menjalankan tugas untuk memverifikasi data publik terkait informasi donor darah.

AMSI Bengkulu menilai insiden ini berdampak langsung pada ekosistem media digital dan memiliki dasar moral serta kelembagaan untuk mengambil sikap tegas. Menurut AMSI, lembaga negara seperti OJK yang mengemban mandat publik dan mengawasi dana masyarakat seharusnya menjunjung tinggi profesionalisme dan transparansi.

​”Tindakan intimidatif terhadap pertanyaan berbasis data justru menunjukkan kecenderungan anti-kritik serta berpotensi menggerus kepercayaan publik,” demikian pernyataan AMSI.

​AMSI juga menilai bahwa sikap oknum kehumasan OJK tersebut melanggar dua undang-undang utama:

  1. ​Undang-Undang Pers No. 40/1999 (Pasal 4 tentang kemerdekaan pers).
  2. Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) No. 14/2008 (hak akses informasi publik).

​AMSI Bengkulu secara tegas menyatakan bahwa label “provokator” merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja-kerja jurnalistik. Upaya membungkam pertanyaan kritis ditegaskan sebagai ancaman terhadap demokrasi dan hak masyarakat atas informasi yang benar.

Menanggapi insiden tersebut, AMSI Bengkulu mengeluarkan tujuh sikap resmi dan tuntutan kepada OJK Bengkulu:

  1. Menuntut OJK Bengkulu menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas tindakan melabeli jurnalis sebagai “provokator” dan pengusiran dari kanal resmi informasi publik.
  2. Mendorong evaluasi internal terhadap oknum Humas yang dinilai bertindak tidak profesional, tidak transparan, dan diskriminatif dalam relasi media.
  3. Meminta OJK Bengkulu memperbaiki standar komunikasi publik sesuai Nilai-Nilai Strategis OJK, UU Keterbukaan Informasi Publik, serta prinsip hubungan media pemerintahan yang baik.
  4. ​Meminta OJK Bengkulu membuka kembali akses grup informasi bagi semua media.
  5. ​Menyelenggarakan sesi klarifikasi terbuka atau pertemuan dengan organisasi media.
  6. Mengajak seluruh anggota AMSI Bengkulu untuk mengawal isu ini secara profesional, menjaga independensi pemberitaan, dan membuka ruang hak jawab yang sah.
  7. Menegaskan bahwa upaya membungkam pertanyaan kritis merupakan ancaman terhadap demokrasi dan hak masyarakat atas informasi yang benar.

​AMSI Bengkulu, melalui Ketua Komi Kendy Setiawatty, menegaskan bahwa “Kritik bukan kejahatan. Pembungkaman pers adalah kemunduran demokrasi”. AMSI berkomitmen akan terus memantau dan mengawal kasus ini sampai ada langkah korektif nyata dari OJK Bengkulu.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satpol PP Kota Bengkulu “Sikat” PKL dan Bangunan Liar di Kawasan KZ Abidin, Tak Ada Lagi Negosiasi!

3 Februari 2026 - 21:59 WIB

Geger! Sopir Truk Ditemukan Tewas Tak Wajar di Perumahan Medan Jaya Residence Bengkulu

3 Februari 2026 - 21:55 WIB

Kawasan Balai Buntar: Bakal Jadi Pusat Kuliner Ikonik, Kuota Pedagang Dibatasi 150 Lapak

3 Februari 2026 - 21:51 WIB

Jurusan Administrasi Publik FISIP UNIB dan DPD IAPA Bengkulu Sukses Gelar Kuliah Umum serta Pelantikan Pengurus

3 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dukung Inovasi Mahasiswa, FISIP UNIB Bekali Strategi Jitu Penyusunan Proposal PKM 2026

2 Februari 2026 - 20:01 WIB

Trending di Headline