FAKTA BENGKULU – Masyarakat Kabupaten Bengkulu Selatan, Provinsi Bengkulu, menunjukkan antusiasme luar biasa dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati yang digelar serentak pada Sabtu, 19 April 2025. Tingkat partisipasi pemilih tercatat mencapai 85% dari total jumlah pemilih terdaftar, mencerminkan semangat demokrasi yang tinggi di wilayah tersebut.

Latar Belakang PSU: Putusan MK
PSU ini merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan Pilkada sebelumnya cacat hukum. MK mendiskualifikasi Gusnan Mulyadi, yang sebelumnya ditetapkan sebagai pemenang, karena telah menjabat sebagai bupati selama dua periode, melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
“Kami pastikan seluruh tahapan berjalan sesuai prosedur KPU,” ujar Iswadi, Ketua KPPS TPS 02 Kecamatan Pino Raya, Desa Selali.
Proses Pemungutan Suara Berjalan Aman
Sejak pagi, warga terlihat antusias mendatangi TPS untuk memberikan hak suara mereka. Proses pemungutan suara berlangsung aman dan tertib, dengan pengamanan ketat dari pihak kepolisian dan TNI.
Menurut data KPU Bengkulu Selatan hingga pukul 14.00 WIB, tingkat partisipasi pemilih telah mencapai lebih dari 85%. Hasil resmi PSU dijadwalkan akan diumumkan dalam beberapa hari mendatang.
Harapan Warga untuk Pemimpin yang Sah
Warga berharap PSU ini menghasilkan pemimpin yang sah, adil, dan mampu membawa kemajuan bagi daerah. Salah seorang warga, Neta (45), mengungkapkan rasa leganya setelah kembali menggunakan hak pilihnya.
“Kami ingin pemimpin yang sah dan taat hukum. PSU ini menunjukkan bahwa suara rakyat tetap dihargai,” ujarnya.