Menu

Mode Gelap
Fraksi PAN DPRD Provinsi Bengkulu Dukung Perda Tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren PAN Turut Sumbang Kelapa Dalam Gerakan Menanam 10.000 Pohon Kelapa Gubernur Bengkulu Mulai Tunaikan Janji Kampanye “Satu Desa Satu Ambulance”  Jaring Asmara di Padang Genting, Hendri Satrio: Ini Desa Kelahiran Ibu Saya, Wajib Diperjuangkan ! Kolaborasi Dua Politisi PAN Dewi Coryati dan Hendri Satrio, Semarakan Budaya Kabupaten Seluma Kunjungi DPRD Seluma, Duta GenRe Seluma Beri Apresiasi Kepada Ketua Komisi 1

Headline

Pemkot Bengkulu Resmikan Aplikasi PADEK untuk Pembayaran Pajak Daerah

badge-check


					Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi dan pejabat di Bengkulu saat menunjukkan tanda bukti pelunasan PBB melalui aplikasi PADEK, Jumat (18/4/2025) Perbesar

Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi dan pejabat di Bengkulu saat menunjukkan tanda bukti pelunasan PBB melalui aplikasi PADEK, Jumat (18/4/2025)

Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, meluncurkan aplikasi Pajak Daerah Elektronik Kota (PADEK) sebagai inovasi baru untuk mempermudah masyarakat dalam membayar pajak. Aplikasi ini dirancang untuk memberikan akses pembayaran yang mudah, cepat, dan dapat dilakukan dari mana saja, termasuk dari rumah.

Fitur dan Manfaat PADEK

Melalui aplikasi PADEK, masyarakat Kota Bengkulu kini dapat membayar:

  • Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
  • Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
  • Pajak restoran
  • Pajak hiburan
  • Dan pajak daerah lainnya.

Wali Kota Bengkulu, Dedy Wahyudi, menjelaskan bahwa kehadiran layanan digital ini merupakan tanggapan atas keluhan masyarakat tentang sulitnya proses pembayaran pajak sebelumnya. “Kami terus melakukan renovasi dan terobosan untuk mempermudah masyarakat. Dengan layanan digital, pembayaran pajak menjadi jauh lebih praktis,” ujarnya pada Jumat (18/04/2025).

Distribusi SPPT PBB 2025

Dalam acara peresmian aplikasi, Pemkot Bengkulu juga mendistribusikan 105 ribu Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB 2025 kepada perwakilan dari 100 rukun tetangga (RT) di seluruh kota.

Digitalisasi Layanan Publik

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, menambahkan bahwa aplikasi PADEK merupakan bagian dari upaya digitalisasi layanan publik yang lebih efisien. Peluncuran aplikasi yang semula dijadwalkan pada 20 April dimajukan menjadi 18 April 2025 untuk segera memberikan manfaat kepada masyarakat.

“Aplikasi ini bertujuan mempermudah pembayaran tidak hanya PBB, tapi juga pajak lainnya. Kami berharap partisipasi masyarakat dalam membayar pajak daerah terus meningkat,” jelas Nurlia.

Imbauan untuk Masyarakat

Pemkot Bengkulu mengimbau masyarakat agar membayar pajak daerah tepat waktu. Pajak yang terkumpul akan digunakan untuk mendukung berbagai proyek pembangunan infrastruktur kota, seperti jalan, drainase, dan fasilitas lainnya.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fraksi PAN DPRD Provinsi Bengkulu Dukung Perda Tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren

24 September 2025 - 13:43 WIB

PAN Turut Sumbang Kelapa Dalam Gerakan Menanam 10.000 Pohon Kelapa

18 Agustus 2025 - 14:13 WIB

Gubernur Bengkulu Mulai Tunaikan Janji Kampanye “Satu Desa Satu Ambulance” 

17 Agustus 2025 - 14:25 WIB

Jaring Asmara di Padang Genting, Hendri Satrio: Ini Desa Kelahiran Ibu Saya, Wajib Diperjuangkan !

15 Agustus 2025 - 00:02 WIB

Kolaborasi Dua Politisi PAN Dewi Coryati dan Hendri Satrio, Semarakan Budaya Kabupaten Seluma

14 Agustus 2025 - 11:26 WIB

Trending di Headline