Menu

Mode Gelap
Fraksi PAN DPRD Provinsi Bengkulu Dukung Perda Tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren PAN Turut Sumbang Kelapa Dalam Gerakan Menanam 10.000 Pohon Kelapa Gubernur Bengkulu Mulai Tunaikan Janji Kampanye “Satu Desa Satu Ambulance”  Jaring Asmara di Padang Genting, Hendri Satrio: Ini Desa Kelahiran Ibu Saya, Wajib Diperjuangkan ! Kolaborasi Dua Politisi PAN Dewi Coryati dan Hendri Satrio, Semarakan Budaya Kabupaten Seluma Kunjungi DPRD Seluma, Duta GenRe Seluma Beri Apresiasi Kepada Ketua Komisi 1

Ekonomi

Pemkot Bengkulu Nonaktifkan 16.766 SPPT PBB, Piutang Daerah Rp83 Miliar Dihapus

badge-check


					Simpang Lima Kota Bengkulu Perbesar

Simpang Lima Kota Bengkulu

FAKTABENGKULU – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu menonaktifkan 16.766 Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bagi wajib pajak yang tidak melakukan pembayaran selama lima tahun terakhir. Langkah ini diambil untuk menekan piutang daerah dan mengoptimalkan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu, Nurlia Dewi, menjelaskan bahwa penonaktifan ini juga mencakup SPPT ganda untuk menghindari pembengkakan hutang piutang di pemda.

“Kami menghapus SPPT yang tidak dibayar lebih dari lima tahun, termasuk SPPT ganda, agar nilai piutang tidak semakin membengkak,” ujar Nurlia di Bengkulu, Selasa (15/04/2025).

Cara Mengaktifkan Kembali SPPT yang Dinonaktifkan

Bagi wajib pajak yang SPPT-nya telah dinonaktifkan, aktivasi kembali dapat dilakukan dengan melunasi seluruh pajak beserta tunggakan yang ada. Dengan cara ini, masyarakat tetap bisa memenuhi kewajiban pajaknya dan berkontribusi terhadap pendapatan daerah.

Sebagai bagian dari kebijakan ini, Pemkot Bengkulu mencetak 105.244 lembar SPPT yang harus segera dibayarkan oleh masyarakat.

Pemutihan Piutang PBB Rp83 Miliar

Pemkot Bengkulu juga menerapkan program pemutihan PBB, menghapus Rp83 miliar dari total tunggakan Rp119 miliar. Dengan kebijakan ini, masyarakat hanya perlu membayar PBB dari tahun 2019 hingga 2025, sementara tunggakan PBB sebelum 2018 telah dihapuskan.

“Pemutihan PBB dari 2018 ke bawah masih berlaku. Masyarakat cukup membayar PBB mulai 2019 hingga 2025,” jelas Nurlia.

Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban wajib pajak sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak tepat waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Fraksi PAN DPRD Provinsi Bengkulu Dukung Perda Tentang Fasilitas Penyelenggaraan Pesantren

24 September 2025 - 13:43 WIB

PAN Turut Sumbang Kelapa Dalam Gerakan Menanam 10.000 Pohon Kelapa

18 Agustus 2025 - 14:13 WIB

Gubernur Bengkulu Mulai Tunaikan Janji Kampanye “Satu Desa Satu Ambulance” 

17 Agustus 2025 - 14:25 WIB

Jaring Asmara di Padang Genting, Hendri Satrio: Ini Desa Kelahiran Ibu Saya, Wajib Diperjuangkan !

15 Agustus 2025 - 00:02 WIB

Kolaborasi Dua Politisi PAN Dewi Coryati dan Hendri Satrio, Semarakan Budaya Kabupaten Seluma

14 Agustus 2025 - 11:26 WIB

Trending di Headline