Menu

Mode Gelap
Satpol PP Kota Bengkulu “Sikat” PKL dan Bangunan Liar di Kawasan KZ Abidin, Tak Ada Lagi Negosiasi! Geger! Sopir Truk Ditemukan Tewas Tak Wajar di Perumahan Medan Jaya Residence Bengkulu Kawasan Balai Buntar: Bakal Jadi Pusat Kuliner Ikonik, Kuota Pedagang Dibatasi 150 Lapak Jurusan Administrasi Publik FISIP UNIB dan DPD IAPA Bengkulu Sukses Gelar Kuliah Umum serta Pelantikan Pengurus Dukung Inovasi Mahasiswa, FISIP UNIB Bekali Strategi Jitu Penyusunan Proposal PKM 2026 Kabar Baik! 4 Warga Kota Bengkulu Korban TPPO di Kamboja Segera Pulang, Pemprov dan Baznas Tanggung Biaya

Headline

Satpol PP Kota Bengkulu “Sikat” PKL dan Bangunan Liar di Kawasan KZ Abidin, Tak Ada Lagi Negosiasi!

badge-check


					Satpol PP Kota Bengkulu “Sikat” PKL dan Bangunan Liar di Kawasan KZ Abidin, Tak Ada Lagi Negosiasi! Perbesar

BENGKULU, FaktaBengkulu.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bengkulu kembali menunjukkan ketegasannya dalam menata wajah kota. Pada Selasa sore, 3 Februari 2026, petugas gabungan melakukan penertiban besar-besaran terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar yang selama ini “menguasai” trotoar serta badan jalan di kawasan Jalan KZ Abidin.

Langkah represif ini diambil setelah upaya persuasif yang dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu selama ini dianggap tidak digubris oleh sebagian oknum pedagang yang masih membandel.

Operasi kali ini dibagi menjadi dua fokus utama:

  • Jalan KZ Abidin II: Penertiban difokuskan pada PKL yang menjajakan barang dagangan di area terlarang. Petugas langsung menyita barang dagangan dan mengangkutnya ke mobil patroli sebagai bentuk tindakan tegas.
  • Jalan KZ Abidin I: Petugas melakukan pembongkaran paksa terhadap bangunan liar, baik permanen maupun semi-permanen, yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) dan saluran drainase (siring).

Kepala Satpol PP: “Sudah Cukup Masa Persuasif”

Kepala Satpol PP Kota Bengkulu, Sahat Marulitua Situmorang, menegaskan bahwa pihaknya tidak tiba-tiba melakukan tindakan kasar. Menurutnya, pemerintah telah menyiapkan relokasi yang layak di dalam area Pasar Minggu.

“Kami sudah berkali-kali mengingatkan secara halus agar pedagang masuk ke dalam area Pasar Minggu yang sudah disiapkan Pemkot. Tapi kenyataannya, masih banyak yang membandel. Jadi, hari ini tidak ada lagi ruang negosiasi,” ujar Sahat dengan tegas.

Sahat juga menyoroti keberadaan bangunan liar di atas saluran air yang menjadi salah satu pemicu masalah lingkungan dan estetika. “Bangunan yang berdiri di atas sungai atau drainase itu sangat berbahaya dan melanggar aturan tata ruang. Ini fokus kami agar kawasan KZ Abidin kembali tertib, rapi, dan arus lalu lintas lancar,” tambahnya.

Selain menertibkan fisik bangunan dan pedagang, Sahat juga meminta dukungan dari masyarakat serta koordinasi dari perangkat pemerintah tingkat bawah seperti Lurah dan Camat.

“Jika ada teguran dari Lurah atau Camat, mohon diindahkan. Itu semua demi kebaikan dan keindahan Kota Bengkulu,” pesannya.

Agar para pedagang tidak kembali melakukan aksi “kucing-kucingan” setelah petugas pergi, Satpol PP akan menyiagakan personel untuk melakukan pengawasan rutin di kawasan tersebut. Hal ini dilakukan untuk menjamin kawasan pusat perbelanjaan ini tetap steril dari aktivitas ilegal yang mengganggu hak pejalan kaki dan pengguna jalan.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Geger! Sopir Truk Ditemukan Tewas Tak Wajar di Perumahan Medan Jaya Residence Bengkulu

3 Februari 2026 - 21:55 WIB

Kawasan Balai Buntar: Bakal Jadi Pusat Kuliner Ikonik, Kuota Pedagang Dibatasi 150 Lapak

3 Februari 2026 - 21:51 WIB

Jurusan Administrasi Publik FISIP UNIB dan DPD IAPA Bengkulu Sukses Gelar Kuliah Umum serta Pelantikan Pengurus

3 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dukung Inovasi Mahasiswa, FISIP UNIB Bekali Strategi Jitu Penyusunan Proposal PKM 2026

2 Februari 2026 - 20:01 WIB

Kabar Baik! 4 Warga Kota Bengkulu Korban TPPO di Kamboja Segera Pulang, Pemprov dan Baznas Tanggung Biaya

2 Februari 2026 - 19:58 WIB

Trending di Headline