KOTA BENGKULU, Faktabengkulu.com – Suasana di Kelurahan Beringin Raya mendadak tegang pada Selasa siang (27/1/2026). Upaya penertiban warung remang-remang (Warem) yang diduga menjadi sarang peredaran tuak, obat-obatan terlarang, hingga praktik prostitusi, diwarnai adu argumen sengit antara pemilik bangunan, warga, dan aparat gabungan.
Pantauan di lapangan sekitar pukul 12.30 WIB, personel Satpol PP Kota Bengkulu didampingi Lurah dan unsur RT setempat sempat tertahan saat akan mengeksekusi bangunan tersebut. Pemilik warung bersikeras meminta penangguhan pembongkaran dengan alasan kemanusiaan.
Dalam negosiasi yang berlangsung alot, pemilik bangunan meminta waktu tambahan selama 2 hingga 3 hari ke depan. Ia berdalih ingin melakukan pembongkaran secara mandiri namun terkendala kondisi keluarga.
“Saya minta waktu tiga hari karena sedang menunggu istri keluar dari rumah sakit. Saya siap tanda tangan di atas materai dan siap menerima sanksi sosial dari warga jika janji ini tidak ditepati,” ujar pemilik warung di hadapan petugas.
Namun, tawaran tersebut langsung mendapat penolakan keras dari warga yang hadir di lokasi. Masyarakat menganggap alasan tersebut hanyalah alibi untuk mengulur waktu, mengingat surat peringatan dan imbauan sudah berulang kali dilayangkan sebelumnya namun tidak pernah diindahkan.
Menanggapi situasi yang memanas, pihak berwenang akhirnya mengambil keputusan tetap melakukan pembongkaran di tempat. Hal ini dilakukan mengingat krisis kepercayaan masyarakat terhadap janji-janji pemilik warung yang selama ini kerap diabaikan.
Sahat, salah satu pihak yang terlibat dalam pengamanan lokasi, menegaskan bahwa tindakan ini adalah harga mati demi menjaga kondusivitas lingkungan.
“Kepercayaan warga juga sudah hilang karena selama ini sudah ada imbauan dan peringatan tapi belum diindahkan. Jadi, kami tetap lakukan pembongkaran hari ini,” tegas Sahat di lokasi kejadian.
Salah satu warga Beringin Raya yang ikut mengawal aksi ini menegaskan bahwa tidak boleh ada pengecualian dalam penegakan aturan. Menurutnya, warung-warung lain yang melanggar sudah ditertibkan, sehingga membiarkan satu warung tetap berdiri akan mencederai rasa keadilan.
“Kami menolak keras negosiasi lagi. Warung-warung lain sudah dibongkar, kenapa yang satu ini masih diberi kelonggaran? Ini soal ketidakadilan sosial. Lagipula, keberadaan tempat ini sudah sangat mengganggu kenyamanan dan ketertiban lingkungan kami,” ungkapnya.
Proses pembongkaran akhirnya tetap dilaksanakan di bawah pengawalan ketat petugas guna memastikan tidak ada lagi aktivitas penyakit masyarakat (Pekat) di wilayah Kelurahan Beringin Raya.
(ABD)









