KOTA BENGKULU – Penegakan hukum di Kota Bengkulu resmi berubah. Sejalan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional yang baru (UU No. 1 Tahun 2023), Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mulai menerapkan sanksi pidana kerja sosial bagi warga yang melakukan tindak pidana ringan.
Langkah progresif ini dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkot Bengkulu dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu pada Kamis (8/1/2026). Fokus utamanya? Sinergi pelaksanaan pidana kerja sosial sebagai alternatif kurungan penjara.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bengkulu, Yeni Puspita, menjelaskan bahwa inisiatif ini merupakan bagian dari pergeseran paradigma hukum di Indonesia. Saat ini, hukum tidak lagi hanya sekadar menghukum (retributif), tetapi lebih mengedepankan aspek perbaikan (korektif) dan pemulihan (restorative).
“Dalam KUHP baru yang mulai berlaku awal 2026 ini, terdakwa yang divonis ringan—yakni di bawah enam bulan—tidak harus masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). Mereka akan menjalani pidana kerja sosial di instansi pemerintah,” terang Yeni Puspita.
Yeni menambahkan, dukungan penuh dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkot sangat krusial. Para pelanggar nantinya akan “dititipkan” untuk bekerja di instansi pemerintah sebagai bentuk pertanggungjawaban nyata kepada masyarakat.
Gayung bersambut, Wali Kota Bengkulu Dedy Wahyudi menyambut baik penerapan aturan ini. Menurutnya, pidana kerja sosial ini justru bisa memberikan dampak positif langsung bagi pembangunan kota.
Para pelanggar hukum tidak akan mendekam di sel, melainkan terjun langsung membantu program pemerintah. Dedy mencontohkan beberapa teknis pelaksanaannya di lapangan:
- Penanganan Sampah: Membantu petugas kebersihan di titik-titik krusial.
- Pemeliharaan Fasilitas Umum: Membersihkan area rumah sakit atau Ruang Terbuka Hijau (RTH).
- Pelayanan Publik: Membantu tugas-tugas teknis di lingkungan OPD.
“Kami siap berkolaborasi. Bahkan, Pemkot akan segera menyesuaikan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwal) agar sinkron dengan tata urutan perundang-undangan KUHP Nasional yang baru ini,” tegas Dedy.
Agar kebijakan ini tidak menimbulkan salah persepsi di tengah masyarakat, Pemkot dan Kejari Bengkulu berkomitmen untuk melakukan sosialisasi mendalam. Tujuannya adalah menyamakan frekuensi antara aparat penegak hukum (APH) dan pemerintah daerah mengenai konsep pidana pengawasan dan kerja sosial.
Langkah ini diharapkan dapat menekan angka kepadatan di Lapas (overcrowding) sekaligus memberikan efek jera yang lebih mendidik bagi warga yang melakukan pelanggaran ringan.
(ABD)









