FAKTABENGKULU.COM, MUKOMUKO — Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, kini tengah memasuki fase krusial. Sebanyak 37 desa yang tersebar di 13 kecamatan bersiap menyambut pesta demokrasi tingkat desa yang dijadwalkan berlangsung pada 22 November 2026 mendatang.Berdasarkan data terbaru dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Mukomuko, antusiasme masyarakat tercatat cukup tinggi. Hingga Jumat, 2 Oktober 2026, tercatat ada 93 bakal calon kepala desa yang telah resmi mendaftarkan diri. Jika dikalkulasikan dengan jumlah desa peserta, rata-rata terdapat sekitar 2,5 bakal calon di setiap desanya.
Kendati demikian, persebaran pendaftar tersebut belum merata secara keseluruhan. Sejumlah desa dilaporkan baru memiliki satu orang pendaftar saja. Kondisi ini lantas memicu potensi lahirnya calon tunggal yang harus berhadapan dengan kotak kosong di bilik suara.
Kabid Pemerintahan Desa dan Kelurahan DPMD Mukomuko, Darsono, tidak menampik adanya potensi tersebut. Kendati demikian, ia menyebut situasi ini belum final karena pihak panitia masih menunggu masa perpanjangan pendaftaran selesai.
”Memang ada beberapa desa yang baru satu pendaftar, jadi potensinya melawan kotak kosong. Tapi kita masih tunggu sampai masa perpanjangan pendaftaran selesai,” ujar Darsono, Jumat (2/10/2026).
Mekanisme Ketat Calon Tunggal dan Seleksi Tambahan
Munculnya potensi calon tunggal tidak serta-merta menghentikan proses pemilihan. Pemkab Mukomuko telah menyiapkan regulasi penanganan calon tunggal, di mana panitia wajib membuka perpanjangan pendaftaran pertama selama 15 hari. Jika masih belum ada tambahan pendaftar, perpanjangan kedua akan dibuka selama 10 hari berikutnya. Apabila jumlah pendaftar tetap satu orang, panitia bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dapat menempuh jalur musyawarah mufakat.
Sementara itu, untuk desa dengan jumlah pendaftar yang membludak yakni lebih dari lima orang pihak panitia akan memberlakukan seleksi tambahan yang dijadwalkan pada 5 hingga 7 Oktober 2026.
Tahapan verifikasi dan penelitian kelengkapan administrasi sendiri telah berlangsung sejak 11 September dan akan ditutup pada 5 Oktober 2026. Bagi desa dengan maksimal lima pendaftar, pengumuman calon memenuhi syarat sekaligus pengundian nomor urut akan langsung dilaksanakan pada 5 Oktober. Adapun penetapan calon secara keseluruhan ditargetkan paling lambat pada 7 Oktober 2026.
Rangkaian Jadwal Menuju Hari Pemungutan Suara
Setelah tahap penetapan calon rampung, fokus beralih pada validasi data pemilih. Pendataan daftar pemilih dijadwalkan mulai 3 Oktober hingga 1 November 2026. Rangkaian krusial lainnya meliputi:
- Pengumuman dan penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS): 2–8 November 2026.
- Pencatatan daftar pemilih tambahan: 9–15 November 2026.
- Penetapan TPS dan Daftar Pemilih Tetap (DPT): 15 November 2026.
- Pengumuman DPT dan distribusi undangan pemilih: 16 November 2026.
- Masa kampanye: 16–18 November 2026.
- Masa tenang: 19–21 November 2026.
Pemerintah Kabupaten Mukomuko sebelumnya sengaja menggeser jadwal pemungutan suara dari bulan Oktober ke November demi memastikan seluruh regulasi memiliki payung hukum yang matang. Di tengah dinamika politik di Bumi Merah Putih ini, Darsono berharap seluruh tahapan Pilkades di 37 desa dapat bergulir lancar, aman, serta demokratis tanpa ada gesekan di tengah masyarakat.
(ABD)

















