Menu

Mode Gelap
Waspada! Pecah Rekor 1.250 Pelanggar Terjaring ETLE di Bengkulu dalam Sehari, Helm Jadi Sorotan Utama Cegah “Getok Harga” Saat Lebaran 2026, Pemkot Bengkulu Tebar Spanduk HET di 10 Destinasi Wisata Unggulan Pastikan Lebaran Bebas Sampah, Pemkot Bengkulu Kerahkan 200 Pasukan Oranye ke Titik Vital Tragedi di Sungai Manjuto: Pencari Lokan di Mukomuko Hilang, Diduga Diterkam Buaya Duka Menjelang Lebaran: Rumah Tukang Ojek di Talang Benih Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta Tak Ada Ampun bagi Pelaku ‘Getok Harga’ di Pantai Panjang, Dedy Wahyudi: Jangan Rusak Citra Bengkulu!

Hukum

12 Tersangka Korupsi Dinas Pertanian Kaur Dilimpahkan ke Kejati Bengkulu

badge-check


12 Tersangka Korupsi Dinas Pertanian Kaur Dilimpahkan ke Kejati Bengkulu Perbesar

Bengkulu – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023 telah memasuki Tahap II. Sebanyak dua belas (12) tersangka bersama barang bukti dan berkas perkara resmi dilimpahkan oleh Penyidik Tipidkor Polda Bengkulu kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.

​Penyerahan yang dikenal sebagai ‘Tahap II’ ini dikonfirmasi oleh Syaiful Bahri, Perwira Unit satu Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, di depan Aula Adiyaksa Kejari Kota Bengkulu pada Selasa (2/12/25).

Perkara dugaan korupsi ini terjadi pada kegiatan pembangunan dan pengadaan sarana pertanian dengan pagu anggaran senilai Rp7,3 miliar yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian.

​Penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran, di antaranya:

  1. ​Terdapat empat bangunan yang dinyatakan gagal konstruksi.
  2. Ditemukan alat yang dibeli tidak dapat digunakan.
  3. Barang yang seharusnya bersumber dari rekanan resmi malah diperoleh melalui pembelian daring di marketplace seperti Shopee dengan kualitas yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.​

Kedua belas tersangka terdiri dari unsur pejabat dinas dan penyedia barang/konsultan.

  • ​Unsur Pejabat Dinas: LI (Kepala Dinas), RF (Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan), dan JH (Pejabat Fungsional dan Perencanaan).
  • Unsur Penyedia dan Konsultan: BS, AA, KMR, YLS, NZR, YS, AM (sebagai Penyedia), serta JA dan EA (sebagai Konsultan).

​Setelah menerima pelimpahan ini, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, menyatakan bahwa 12 tahanan tersebut akan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Bengkulu selama 20 hari ke depan untuk menunggu proses persidangan.

Selain menerima tersangka dan barang bukti, Kejati Bengkulu juga menerima pengembalian kerugian negara senilai total Rp953 juta. Untuk proses penuntutan di pengadilan, Kejaksaan akan menyiapkan tim yang terdiri dari lima hingga delapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Waspada! Pecah Rekor 1.250 Pelanggar Terjaring ETLE di Bengkulu dalam Sehari, Helm Jadi Sorotan Utama

22 Maret 2026 - 18:59 WIB

Cegah “Getok Harga” Saat Lebaran 2026, Pemkot Bengkulu Tebar Spanduk HET di 10 Destinasi Wisata Unggulan

22 Maret 2026 - 18:57 WIB

Tragedi di Sungai Manjuto: Pencari Lokan di Mukomuko Hilang, Diduga Diterkam Buaya

18 Maret 2026 - 19:42 WIB

Duka Menjelang Lebaran: Rumah Tukang Ojek di Talang Benih Ludes Terbakar, Kerugian Capai Rp 200 Juta

18 Maret 2026 - 19:39 WIB

Tak Ada Ampun bagi Pelaku ‘Getok Harga’ di Pantai Panjang, Dedy Wahyudi: Jangan Rusak Citra Bengkulu!

18 Maret 2026 - 19:36 WIB

Trending di Ekonomi