Bengkulu – Kasus dugaan korupsi yang melibatkan Dinas Pertanian Kabupaten Kaur Tahun Anggaran 2023 telah memasuki Tahap II. Sebanyak dua belas (12) tersangka bersama barang bukti dan berkas perkara resmi dilimpahkan oleh Penyidik Tipidkor Polda Bengkulu kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu.
Penyerahan yang dikenal sebagai ‘Tahap II’ ini dikonfirmasi oleh Syaiful Bahri, Perwira Unit satu Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Bengkulu, di depan Aula Adiyaksa Kejari Kota Bengkulu pada Selasa (2/12/25).
Perkara dugaan korupsi ini terjadi pada kegiatan pembangunan dan pengadaan sarana pertanian dengan pagu anggaran senilai Rp7,3 miliar yang bersumber dari DPA Dinas Pertanian.
Penyidik menemukan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran, di antaranya:
- Terdapat empat bangunan yang dinyatakan gagal konstruksi.
- Ditemukan alat yang dibeli tidak dapat digunakan.
- Barang yang seharusnya bersumber dari rekanan resmi malah diperoleh melalui pembelian daring di marketplace seperti Shopee dengan kualitas yang tidak sesuai spesifikasi kontrak.
Kedua belas tersangka terdiri dari unsur pejabat dinas dan penyedia barang/konsultan.
- Unsur Pejabat Dinas: LI (Kepala Dinas), RF (Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan), dan JH (Pejabat Fungsional dan Perencanaan).
- Unsur Penyedia dan Konsultan: BS, AA, KMR, YLS, NZR, YS, AM (sebagai Penyedia), serta JA dan EA (sebagai Konsultan).
Setelah menerima pelimpahan ini, Kasi Penuntutan Kejati Bengkulu, Arif Wirawan, menyatakan bahwa 12 tahanan tersebut akan dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Malabero Bengkulu selama 20 hari ke depan untuk menunggu proses persidangan.
Selain menerima tersangka dan barang bukti, Kejati Bengkulu juga menerima pengembalian kerugian negara senilai total Rp953 juta. Untuk proses penuntutan di pengadilan, Kejaksaan akan menyiapkan tim yang terdiri dari lima hingga delapan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
(ABD)









