BENGKULU, FaktaBengkulu.com – Euforia mudik dan libur Lebaran 1447 H di Provinsi Bengkulu membawa catatan merah bagi kedisiplinan berlalu lintas. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Bengkulu melaporkan adanya lonjakan drastis pelanggaran yang terekam kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), bahkan hingga mencetak rekor tertinggi sepanjang tahun 2026.
Data dari Regional Traffic Management Center (RTMC) menunjukkan bahwa puncak pelanggaran terjadi pada 17 Maret 2026. Hanya dalam kurun waktu 24 jam, sebanyak 1.250 pelanggaran terekam secara otomatis oleh kamera pengawas di titik-titik strategis Bumi Merah Putih.
Helm dan Sabuk Pengaman Jadi Pelanggaran Terbanyak
Ps Kasi Laka Ditlantas Polda Bengkulu, AKP Wiyanto, SH, mengonfirmasi bahwa angka tersebut merupakan yang tertinggi selama 15 hari terakhir pemantauan arus mudik dan balik.
Menurutnya, jenis pelanggaran masih didominasi oleh perilaku dasar yang sering diabaikan pengendara:
- Pengendara Motor: Mayoritas tertangkap kamera tidak menggunakan helm pelindung kepala.
- Pengemudi Mobil: Banyak yang terjaring karena mengabaikan penggunaan sabuk pengaman (safety belt).
“Selama masa Lebaran, terjadi peningkatan pelanggaran yang cukup tinggi. Kami sangat menyayangkan masih banyak masyarakat yang abai pada keselamatan pribadi,” ujar AKP Wiyanto kepada awak media, Minggu (22/3/2026).
Sanksi Tegas: Surat Konfirmasi Segera Dikirim
Pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh pelanggaran yang terekam ETLE tidak akan dibiarkan begitu saja. Proses hukum akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur elektronik yang berlaku:
- Pengiriman Surat: Pemilik kendaraan akan menerima surat konfirmasi sesuai alamat yang tertera pada STNK.
- Kewajiban Konfirmasi: Pelanggar diminta segera melakukan konfirmasi melalui situs resmi atau datang langsung ke posko ETLE.
- Ancaman Blokir STNK: Jika surat konfirmasi diabaikan dalam batas waktu tertentu, pihak kepolisian akan melakukan pemblokiran sementara pada STNK kendaraan tersebut.
Puncak Arus Balik dan Fokus Keselamatan
Mengingat puncak arus balik diprediksi akan terjadi pada 28–29 Maret 2026, Ditlantas Polda Bengkulu berencana memperketat pengawasan dan menggencarkan sosialisasi keselamatan.
“Harapannya, masyarakat semakin sadar bahwa keselamatan adalah prioritas utama. Jangan sampai momen Lebaran yang seharusnya bahagia justru berujung musibah atau denda tilang karena kelalaian sendiri,” tegas Wiyanto.
Bagi warga Bengkulu yang ingin melakukan perjalanan, pastikan kelengkapan berkendara Anda siap dan selalu patuhi rambu lalu lintas. Ingat, kamera ETLE tetap “melotot” selama 24 jam penuh di persimpangan jalan utama seperti Simpang Lima hingga kawasan wisata Pantai Panjang.
(ABD)













