FAKTABENGKULU.COM, BENGKULU — Perselisihan antara tiga tenaga pendidik dengan pihak Yayasan Ma’had Rabbani Kota Bengkulu menemui jalan buntu. Proses mediasi perdana yang difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu pada Selasa (18/8/2026) belum menghasilkan titik temu, menyusul perbedaan pandangan yang tajam terkait status pemutusan hubungan kerja (PHK) serta absennya Ketua Yayasan dalam pertemuan tersebut.
Ketiga guru yang terdiri dari Tita Aryani, Ririn Safitri, dan Elsita Lesnawati hadir langsung didampingi oleh kuasa hukum mereka dari LBH Respublica, Ridhotul Hairi. Sementara itu, pihak yayasan diwakili oleh Kepala SDIT Rabbani bersama tiga pengurus yayasan, meski Ketua Yayasan Ma’had Rabbani, Muhammad Syamlan, terpantau tidak hadir di lokasi mediasi.
Perbedaan Tafsir Status dan Tuntutan Materiil
Dalam mediasi tersebut, pangkal persoalan utama berputar pada perbedaan status hukum ketenagakerjaan ketiga guru. Pihak sekolah dan yayasan mengeklaim bahwa ketiga guru tersebut tidak dipecat, melainkan sekadar “dirumahkan sementara.”
Sebaliknya, berdasarkan aduan yang diterima tim kuasa hukum, para guru menegaskan telah menerima pemberitahuan baik secara lisan maupun tertulis mengenai pemberhentian sepihak tanpa adanya surat peringatan (SP1, SP2, maupun SP3) sebelumnya.
Akibat perbedaan tafsir status ini, tuntutan yang diajukan para guru pun meluas ke ranah materiil. Melalui kuasa hukumnya, ketiga mantan guru tersebut menuntut pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan secara normatif, yang mencakup:
- Pembayaran uang pesangon sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.
- Kejelasan dan penyelesaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
- Pembayaran selisih gaji berdasarkan riwayat kerja dan standar regulasi yang berlaku sejak Surat Keputusan (SK) pengangkatan pertama.
Menuju Jalur Tripartit
Pihak yayasan sempat meminta agar perhitungan hak-hak tersebut diselesaikan secara kekeluargaan atau negosiasi internal. Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa penghitungan tetap harus berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi kejelasan hak pekerja di Bumi Merah Putih.
Hingga berita ini diturunkan, mediator Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Eka Putra, menyatakan akan melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada pimpinan terlebih dahulu. Jika perundingan bipartit lanjutan gagal mencapai kesepakatan, kisruh ketenagakerjaan ini dipastikan akan berlanjut ke tahap mediasi tripartit melibatkan mediator resmi tenaga kerja.
(ABD)













