Menu

Mode Gelap
Sinergi Bunda PAUD Provinsi dan Kota Bengkulu Tinjau Langsung Kualitas Layanan Pendidikan Anak Usia Dini Lampu Jalan 620 Titik Terpasang, Program “Bengkulu-ku Terang Benderang” Bikin Warga Lebih Tenang Status Dirumahkan vs PHK Sepihak, Mediasi Tiga Guru SDIT Rabbani dan Yayasan Mandek Pemkot Bengkulu Beri Penghargaan Satyalancana Karya Satya ke 148 PNS, Walikota: Bukti Nyata Loyalitas Abdi Negara   Pemkot Bengkulu Beri Apresiasi Spesial dan Siapkan Reward untuk Paskibraka 2026 di Bumi Merah Putih   HUT RI ke-81 di Mukomuko: Bupati Choirul Huda Tegaskan Kemerdekaan Wajib Diisi Karya Nyata

Headline

Status Dirumahkan vs PHK Sepihak, Mediasi Tiga Guru SDIT Rabbani dan Yayasan Mandek

badge-check

Status Dirumahkan vs PHK Sepihak, Mediasi Tiga Guru SDIT Rabbani dan Yayasan Mandek Perbesar

FAKTABENGKULU.COM, BENGKULU — Perselisihan antara tiga tenaga pendidik dengan pihak Yayasan Ma’had Rabbani Kota Bengkulu menemui jalan buntu. Proses mediasi perdana yang difasilitasi oleh Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu pada Selasa (18/8/2026) belum menghasilkan titik temu, menyusul perbedaan pandangan yang tajam terkait status pemutusan hubungan kerja (PHK) serta absennya Ketua Yayasan dalam pertemuan tersebut.

​Ketiga guru yang terdiri dari Tita Aryani, Ririn Safitri, dan Elsita Lesnawati hadir langsung didampingi oleh kuasa hukum mereka dari LBH Respublica, Ridhotul Hairi. Sementara itu, pihak yayasan diwakili oleh Kepala SDIT Rabbani bersama tiga pengurus yayasan, meski Ketua Yayasan Ma’had Rabbani, Muhammad Syamlan, terpantau tidak hadir di lokasi mediasi.

Perbedaan Tafsir Status dan Tuntutan Materiil

​Dalam mediasi tersebut, pangkal persoalan utama berputar pada perbedaan status hukum ketenagakerjaan ketiga guru. Pihak sekolah dan yayasan mengeklaim bahwa ketiga guru tersebut tidak dipecat, melainkan sekadar “dirumahkan sementara.”

​Sebaliknya, berdasarkan aduan yang diterima tim kuasa hukum, para guru menegaskan telah menerima pemberitahuan baik secara lisan maupun tertulis mengenai pemberhentian sepihak tanpa adanya surat peringatan (SP1, SP2, maupun SP3) sebelumnya.

​Akibat perbedaan tafsir status ini, tuntutan yang diajukan para guru pun meluas ke ranah materiil. Melalui kuasa hukumnya, ketiga mantan guru tersebut menuntut pemenuhan hak-hak ketenagakerjaan secara normatif, yang mencakup:

  • ​Pembayaran uang pesangon sesuai ketentuan undang-undang ketenagakerjaan.
  • ​Kejelasan dan penyelesaian kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
  • ​Pembayaran selisih gaji berdasarkan riwayat kerja dan standar regulasi yang berlaku sejak Surat Keputusan (SK) pengangkatan pertama.

Menuju Jalur Tripartit

​Pihak yayasan sempat meminta agar perhitungan hak-hak tersebut diselesaikan secara kekeluargaan atau negosiasi internal. Namun, kuasa hukum menegaskan bahwa penghitungan tetap harus berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku demi kejelasan hak pekerja di Bumi Merah Putih.

​Hingga berita ini diturunkan, mediator Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Eka Putra, menyatakan akan melaporkan hasil pertemuan tersebut kepada pimpinan terlebih dahulu. Jika perundingan bipartit lanjutan gagal mencapai kesepakatan, kisruh ketenagakerjaan ini dipastikan akan berlanjut ke tahap mediasi tripartit melibatkan mediator resmi tenaga kerja.

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Sinergi Bunda PAUD Provinsi dan Kota Bengkulu Tinjau Langsung Kualitas Layanan Pendidikan Anak Usia Dini

18 Agustus 2026 - 19:06 WIB

Lampu Jalan 620 Titik Terpasang, Program “Bengkulu-ku Terang Benderang” Bikin Warga Lebih Tenang

18 Agustus 2026 - 19:03 WIB

Pemkot Bengkulu Beri Penghargaan Satyalancana Karya Satya ke 148 PNS, Walikota: Bukti Nyata Loyalitas Abdi Negara  

17 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Pemkot Bengkulu Beri Apresiasi Spesial dan Siapkan Reward untuk Paskibraka 2026 di Bumi Merah Putih  

17 Agustus 2026 - 20:01 WIB

HUT RI ke-81 di Mukomuko: Bupati Choirul Huda Tegaskan Kemerdekaan Wajib Diisi Karya Nyata

17 Agustus 2026 - 19:57 WIB

Trending di Headline