BENGKULU, FaktaBengkulu.com – Babak baru persidangan megaskandal dugaan korupsi pengelolaan aset di Pasar Panorama Kota Bengkulu mencapai puncaknya. Dalam sidang agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor Bengkulu, Jumat (10/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) melayangkan tuntutan berat terhadap dua aktor utama dalam kasus ini.
Dua terdakwa yang menjadi sorotan adalah mantan Anggota DPRD Kota Bengkulu, Parizan Hermedi, dan mantan Kepala Dinas Perindag Kota Bengkulu, Bujang HR. Keduanya dinilai terbukti secara sah melakukan praktik lancung yang merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
Tuntutan Berat untuk Sang Eks Legislator
Parizan Hermedi menghadapi konsekuensi hukum yang cukup serius. JPU menuntutnya dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan. Tak hanya hukuman badan, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan subsider 4 bulan 20 hari kurungan.
Poin yang paling memberatkan adalah tuntutan Uang Pengganti (UP) sebesar Rp7,7 miliar. Jika harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar kerugian tersebut, maka Parizan terancam tambahan masa tahanan selama 3 tahun.
Mantan Kadis Dituntut 5 Tahun, Uang Pengganti Telah Pulih
Di sisi lain, mantan Kadis Perindag, Bujang HR, dituntut dengan hukuman yang sedikit lebih rendah, yakni 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta. Berbeda dengan Parizan, kewajiban uang pengganti sebesar Rp129 juta milik Bujang HR dinyatakan telah lunas karena telah dikembalikan seluruhnya oleh terdakwa selama proses persidangan.
Modus Operandi: “Jual Beli” Aset Negara secara Ilegal
Kasus ini menyita perhatian publik karena menyangkut hajat hidup orang banyak, yakni para pedagang pasar. Berdasarkan fakta persidangan, kedua terdakwa diduga kuat melakukan:
- Pemanfaatan Aset Tanpa Prosedur: Mengelola lahan milik pemerintah daerah tanpa dasar hukum yang sah.
- Pembangunan Kios Ilegal: Membangun kios-kios di atas lahan negara secara mandiri.
- Penjualan Fantastis: Menjual kios tersebut kepada pedagang dengan harga bervariasi, mulai dari Rp5 juta hingga Rp310 juta per unit.
Total kerugian negara dalam skandal ini ditaksir mencapai Rp12,07 miliar, sebuah angka yang fantastis dari praktik pemanfaatan aset daerah yang “digelapkan” tanpa mengikuti mekanisme resmi.
Menanti Pembelaan (Pledoi)
Ketua Majelis Hakim, Achmadsyah Ade Mury, S.H., M.H., memberikan kesempatan bagi kedua terdakwa untuk menyusun nota pembelaan.
“Sidang pledoi akan kita laksanakan pekan depan tanggal 17 April. Silakan siapkan materinya untuk sidang tersebut,” tegas Hakim Achmadsyah menutup persidangan.
(ABD)













