KOTA BENGKULU, FaktaBengkulu.com – Kasus perundungan yang menimpa seorang siswi di SMA Negeri 1 Kota Bengkulu baru-baru ini menyita perhatian publik setelah viral di media sosial. Menanggapi situasi tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Bengkulu memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, dengan fokus utama pada pemulihan trauma korban.
Korban berinisial AA (15), yang merupakan siswi kelas X, diduga mengalami pengeroyokan oleh sejumlah kakak kelasnya. Insiden ini memicu kekhawatiran mendalam terkait keamanan lingkungan sekolah di Kota Bengkulu.
Kepala DP3AP2KB Kota Bengkulu, Rosminiarty, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam. Segera setelah berita ini mencuat, tim dari UPTD dan Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak langsung diterjunkan ke lokasi untuk melakukan koordinasi.
“Kami bergerak cepat melakukan pendampingan awal kepada korban. Penanganan ini dilakukan secara kolaboratif bersama Dinas Pendidikan Provinsi dan Bidang PPA Provinsi Bengkulu agar langkah yang diambil bersifat menyeluruh,” ungkap Rosminiarty pada Senin, 9 Februari 2026.
Fokus Utama: Kesehatan Mental Korban
Meski isu ini sudah masuk ke ranah publik, Rosminiarty menekankan bahwa prioritas saat ini bukanlah soal hukum semata, melainkan kondisi psikis AA. Menurutnya, perundungan seringkali meninggalkan bekas luka emosional yang jauh lebih dalam dibandingkan luka fisik.
Langkah nyata yang disiapkan DP3AP2KB antara lain:
- Pendampingan Psikolog: Menyiapkan tenaga profesional untuk memantau perkembangan mental korban secara intensif.
- Penyediaan Ruang Aman: Memastikan korban merasa terlindungi selama proses pemulihan berlangsung.
- Evaluasi Berkelanjutan: Melakukan pendampingan yang tidak hanya sekali jalan, tapi hingga korban benar-benar siap kembali beraktivitas secara normal.
“Fokus kami adalah recovery. Kami ingin memastikan anak (korban) merasa aman dan pulih secara psikologis terlebih dahulu. Setelah itu, baru kita evaluasi langkah selanjutnya, termasuk soal hukum yang memang sudah ada bagiannya sendiri,” tambah Rosminiarty.
Tragedi di SMAN 1 ini menjadi alarm bagi seluruh elemen pendidikan di Bengkulu. DP3AP2KB mengimbau pihak sekolah, orang tua, hingga masyarakat luas untuk lebih peka terhadap dinamika pergaulan remaja.
Menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari intimidasi dan kekerasan adalah tanggung jawab bersama guna melindungi masa depan generasi muda Bengkulu.
(ABD)










