BENGKULU, FAKTABENGKULU.COM – Drama panjang mengenai pergantian kursi pimpinan di lembaga legislatif tingkat provinsi akhirnya menemui titik terang. Melalui Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I yang digelar Senin, 2 Maret 2026, DPRD Provinsi Bengkulu resmi membacakan dan mengesahkan usulan pemberhentian serta pengangkatan pimpinan dewan yang baru.
Meski berakhir dengan kesepakatan, jalannya rapat tidaklah mulus. Pantauan di lokasi menunjukkan suasana sempat memanas akibat adu argumentasi dan tarik-menarik kepentingan antaranggota dewan yang membuat agenda ini sempat tertunda beberapa kali.
Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Teuku Zulkarnain, yang memimpin jalannya persidangan, menegaskan bahwa langkah pembacaan usulan ini diambil berdasarkan kehendak mayoritas forum. Menurutnya, dinamika dan perdebatan adalah bumbu demokrasi yang wajar dalam lembaga kolektif kolegial.
“Kita ini lembaga kolektif. Saya hanya memfasilitasi jalannya rapat. Keputusan untuk melanjutkan pembacaan usulan ini sepenuhnya ada di tangan forum, dan hari ini mayoritas anggota sepakat agar agenda ini tidak lagi berlarut-larut,” ujar Teuku kepada awak media usai rapat.
Ia juga menambahkan bahwa agenda ini sebelumnya telah dijadwalkan berulang kali namun selalu kandas karena belum adanya kesepahaman.
“Dasar hukumnya ada, permintaannya kuat, maka forum memutuskan untuk menuntaskannya hari ini,” imbuhnya.
Bola Panas Kini di Internal Partai Golkar
Walaupun usulan pergantian pimpinan telah sah dibacakan dalam paripurna, proses ini belum sepenuhnya final. Teuku Zulkarnain menjelaskan bahwa langkah administratif selanjutnya sangat bergantung pada internal Partai Golkar sebagai partai pengusung.
Beberapa poin penting terkait proses selanjutnya:
- Mekanisme Internal: DPRD menunggu hasil keputusan final dan kelengkapan administrasi dari Partai Golkar.
- Syarat Administrasi: Jika terjadi konflik internal yang belum tuntas, proses usulan tidak dapat diteruskan ke tingkat Gubernur maupun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
- Peran DPRD: Lembaga legislatif hanya bertindak sebagai penyelenggara mekanisme sesuai tata tertib yang berlaku.
“DPRD bukan tempat pertarungan politik praktis. Kami hanya menjalankan mekanisme. Jika di internal partai sudah clear dan administrasi lengkap, barulah kita teruskan ke Gubernur,” tegas Teuku.
Dengan disahkannya usulan ini, DPRD Provinsi Bengkulu diharapkan dapat keluar dari kebuntuan agenda yang sempat menghambat kinerja legislasi. Masyarakat kini menunggu kepastian pimpinan definitif agar program-program strategis daerah dapat segera dieksekusi tanpa hambatan birokrasi di internal dewan.
(ABD)












