Menu

Otomatis
Breaking News

Ekonomi

Polres Kaur Ingatkan Warga Tak Bakar Lahan di Tengah Ancaman Karhutla

badge-check

Polres Kaur Ingatkan Warga Tak Bakar Lahan di Tengah Ancaman KarhutlaPerbesar

FAKTABENGKULU.COM, ​KAUR — Jajaran Polres Kaur meningkatkan patroli dan pengawasan ketat menyusul masih maraknya pembukaan lahan dengan cara membakar di wilayah Bumi Merah Putih. Langkah cepat ini diambil guna mengantisipasi perluasan titik api di tengah ancaman musim kemarau panjang.

​Berdasarkan pantauan citra satelit, sejumlah titik panas atau hotspot terpantau di dua wilayah kecamatan, yakni Kecamatan Maje dan Kecamatan Nasal. Menindaklanjuti temuan tersebut, personel Bhabinkamtibmas dan jajaran Polsek langsung turun tangan melakukan pengecekan lapangan.

​Di Desa Air Long, Kecamatan Maje, petugas mendapati sekitar 2 hektare dari total 15 hektare lahan terdampak kebakaran akibat rambatan api semak belukar yang diduga berasal dari aktivitas pembersihan lahan oleh warga, Minggu (13/9/2026). Berkat kesigapan aparat kepolisian bersama warga setempat, api berhasil dipadamkan sebelum menjalar lebih luas.

​Kapolres Kaur AKBP Wiwin Syamsul Arifin, S.I.K., M.A.P., secara tegas mengimbau masyarakat agar menghentikan kebiasaan membersihkan lahan dengan cara dibakar. Kondisi cuaca yang kering membuat api kecil sangat mudah membesar dan tidak terkendali.

​“Kami mengimbau masyarakat di Bumi Merah Putih untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar. Kondisi kemarau saat ini membuat vegetasi sangat mudah tersulut api, yang dampaknya bisa merusak lingkungan, merugikan warga sekitar, serta mengancam keselamatan,” tegas Kapolres.

​Pihak kepolisian juga mengingatkan bahwa tindakan membakar lahan memiliki konsekuensi hukum yang berat. Pelaku pembakaran hutan dan lahan dapat dijerat dengan ancaman pidana serta denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dan kehutanan.

​Polres Kaur mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan dan segera melaporkan kepada aparat kepolisian jika menemukan adanya aktivitas pembakaran liar atau kemunculan titik api di wilayah masing-masing.

​(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Belum ada komentar disini
Jadilah yang pertama berkomentar disini
Baca Lainnya

Respons Cepat! Kapolsek Nasal Tinjau Jembatan Air Palawan, Siapkan Renovasi Lewat Program Presisi  

13 Sep 2026 - 15:44 WIB

Respons Cepat! Kapolsek Nasal Tinjau Jembatan Air Palawan, Siapkan Renovasi Lewat Program Presisi   

Identitas Jasad Pria Diduga WNA di Pantai Enggano Masih Misteri, Polisi Ungkap Kronologinya

13 Sep 2026 - 15:40 WIB

Identitas Jasad Pria Diduga WNA di Pantai Enggano Masih Misteri, Polisi Ungkap Kronologinya

Pemkot Bengkulu Tampung Aspirasi Aliansi Buruh Soal Zonasi Parkir dan Titik Ritel Modern

11 Sep 2026 - 19:21 WIB

Pemkot Bengkulu Tampung Aspirasi Aliansi Buruh Soal Zonasi Parkir dan Titik Ritel Modern

Pemkot Bengkulu Gebrak Layanan Publik Lewat Super App “ADOL”, Warga Cukup Satu Klik dari Genggaman

11 Sep 2026 - 19:15 WIB

Pemkot Bengkulu Gebrak Layanan Publik Lewat Super App “ADOL”, Warga Cukup Satu Klik dari Genggaman

Sinergi Nyata untuk Masyarakat, Pemkab Bengkulu Tengah Mantap Dukung Karya Bakti TNI Skala Besar  

11 Sep 2026 - 19:11 WIB

Sinergi Nyata untuk Masyarakat, Pemkab Bengkulu Tengah Mantap Dukung Karya Bakti TNI Skala Besar   
Trending di Ekonomi