BENGKULU, FaktaBengkulu.com – Kabar penting bagi seluruh pekerja dan pelaku usaha di Provinsi Bengkulu. Mulai April 2026 ini, kebijakan bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) sebanyak satu hari dalam sepekan resmi diberlakukan. Tidak main-main, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu telah menyiapkan tim khusus untuk memelototi perusahaan yang mencoba “nakal” atau mengabaikan aturan ini.
Kebijakan progresif ini merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan RI tertanggal 31 Maret 2026. Aturan ini menyasar seluruh sektor usaha, mulai dari perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), hingga Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Strategi Nasional: Hemat Energi & Tingkatkan Produktivitas
Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu, Syarifudin, menegaskan bahwa penerapan WFH satu hari seminggu ini bukan sekadar tren, melainkan bagian dari strategi nasional ketahanan energi.
“Kami tidak hanya menunggu laporan. Tim pengawas akan langsung turun ke lapangan untuk memastikan regulasi ini dijalankan. Ini adalah upaya efisiensi energi nasional sekaligus mendorong pola kerja yang lebih adaptif di era digital,” tegas Syarifudin kepada awak media, Minggu (5/4/2026).
Poin-Poin Penting Aturan WFH Bengkulu 2026:
- Kewajiban: Minimal 1 hari WFH dalam seminggu.
- Cakupan: Swasta, BUMN, dan BUMD di wilayah Provinsi Bengkulu.
- Hak Pekerja: Gaji tetap dibayar penuh (100%) dan tidak memotong jatah cuti tahunan.
- Fleksibilitas: Perusahaan bebas menentukan hari WFH sesuai kebutuhan operasional, selama kewajiban satu hari terpenuhi.
Perusahaan Bandel Bakal Dilaporkan ke Pusat
Disnakertrans Provinsi Bengkulu akan melakukan pendataan ketat terhadap perusahaan yang sudah maupun yang belum menerapkan sistem kerja fleksibel ini. Data tersebut nantinya akan dikirimkan langsung ke kementerian sebagai bahan evaluasi nasional.
“Kami ingin memastikan kebijakan ini benar-benar berjalan di lapangan, bukan sekadar administratif atau di atas kertas saja,” tambah Syarifudin.
Langkah ini diharapkan mampu menciptakan budaya kerja baru yang lebih efisien tanpa mengurangi hak-hak dasar buruh atau karyawan. Bagi perusahaan yang kedapatan tidak patuh, pemerintah telah menyiapkan skema evaluasi dan sanksi yang akan ditentukan berdasarkan hasil pengawasan tim di lapangan.
(ABD)













