FAKTABENGKULU.COM, BENGKULU — Pemerintah Kota Bengkulu terus memperkuat komitmennya dalam menghadirkan rasa aman bagi masyarakat, khususnya kelompok rentan. Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menyaksikan langsung penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) antara Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Bengkulu dengan Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bengkulu, Selasa (3/11/2026).
Kolaborasi strategis ini berfokus penuh pada Penguatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Terhadap Anak di seluruh wilayah Kota Bengkulu. Sinergi lintas sektoral ini dihadirkan sebagai langkah nyata pemda bersama aparat penegak hukum untuk menekan angka kasus kekerasan, serta mempercepat penanganan hukum maupun pendampingan psikologis bagi anak-anak yang berhadapan dengan masalah hukum atau menjadi korban.
Dalam arahannya, Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi menegaskan bahwa perlindungan terhadap anak bukanlah tugas sebelah pihak. Menurutnya, hal tersebut merupakan tanggung jawab bersama yang menuntut kolaborasi kuat, cepat, dan terintegrasi demi menjadikan Kota Bengkulu sebagai kawasan yang benar-benar aman serta ramah bagi tumbuh kembang anak di Bumi Merah Putih.
“Perlindungan anak butuh kerja sama lintas sektor yang solid agar setiap anak di daerah kita mendapatkan hak tumbuh kembang yang aman dan terlindungi,” ujar Dedy.
Selain penanganan pasca-kejadian, Dedy turut menekankan pentingnya langkah deteksi dini melalui pendekatan preventif. Beberapa poin krusial yang disorot meliputi:
- Pencegahan Dini: Mengidentifikasi potensi risiko kekerasan sejak awal di lingkungan keluarga, sekolah, maupun ruang digital.
- Intervensi Cepat: Menghentikan tindakan kekerasan sejak dini melalui mekanisme pendampingan serta rujukan yang tepat.
- Penguatan Kapasitas: Meningkatkan kepekaan serta kesadaran orang tua, keluarga, pendidik, dan masyarakat luas terhadap isu-isu perlindungan anak.
Melalui kerja sama konkret antara Pemkot dan Polresta Bengkulu ini, diharapkan ruang gerak pelaku kekerasan terhadap anak dapat semakin sempit, sekaligus menumbuhkan kesadaran kolektif masyarakat Bumi Merah Putih untuk aktif melapor dan melindungi generasi penerus bangsa.
(ABD)

















