BENGKULU, FaktaBengkulu.com – Pemerintah Provinsi Bengkulu mulai tancap gas dalam menata aset daerah. Sebanyak 20 titik lokasi lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) kini tengah diinventarisasi untuk dikelola oleh Badan Bank Tanah melalui skema Hak Pengelolaan Lahan (HPL).
Langkah strategis ini merupakan tindak lanjut dari Memorandum of Understanding (MoU) yang sebelumnya telah diteken oleh Gubernur Bengkulu bersama Kepala Badan Bank Tanah pada Januari lalu.
Rencana besar ini dibahas tuntas dalam Rapat Koordinasi (Rakor) yang mempertemukan Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten/kota serta Kepala Kantor Pertanahan se-Provinsi Bengkulu di Aula Pola Merah Putih, Kantor Gubernur, Rabu (11/2/2026).
Asisten I Setda Provinsi Bengkulu, Khairil Anwar, mengungkapkan bahwa pertemuan ini adalah pondasi awal untuk memastikan lahan-lahan yang selama ini “tidur” atau habis masa izinnya dapat berdaya guna bagi pembangunan daerah.
“Kami mengumpulkan para Sekda dan jajaran ATR/BPN untuk memaksimalkan penataan lahan. Ini adalah dasar penting agar pemanfaatan tanah di Bengkulu tepat sasaran, baik untuk kepentingan pemerintah maupun investasi,” ujar Khairil.
Berdasarkan data sementara, ribuan hektare lahan eks HGU tersebut tersebar di hampir seluruh wilayah kabupaten dan kota, meliputi:
- Kota Bengkulu
- Bengkulu Tengah & Bengkulu Utara
- Rejang Lebong & Kepahiang
- Seluma, Lebong, hingga Kaur.
Khairil menambahkan bahwa jumlah ini masih berpotensi bertambah. “Data ini masih bergerak. Selain eks HGU, kita juga akan memverifikasi tanah terlantar yang telah ditetapkan Kementerian ATR/BPN,” imbuhnya.
Perubahan Mekanisme: Apa Manfaatnya bagi Masyarakat?
Ada hal menarik terkait regulasi baru ini. Jika dulu lahan eks HGU bisa langsung diredistribusikan kepada masyarakat, kini jalurnya melalui Badan Bank Tanah terlebih dahulu.
Kepala Bidang I Survei dan Pemetaan Kanwil ATR/BPN Provinsi Bengkulu, Roni, menjelaskan bahwa mekanisme HPL di bawah Bank Tanah memberikan kepastian hukum yang lebih kuat sebelum hak turunan (seperti Hak Pakai atau HGB) diberikan kepada pihak ketiga atau masyarakat.
Lahan-lahan ini nantinya diproyeksikan untuk:
- Pembangunan gedung perkantoran pemerintah.
- Pengembangan kawasan industri.
- Penyediaan fasilitas umum dan sosial.
- Daya tarik investasi strategis.
- Sinergi untuk Ekonomi Bengkulu
Perwakilan Badan Bank Tanah, Zulqadri Anand, menegaskan bahwa kehadiran lembaga ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan tanah bagi kepentingan umum. Dengan sinergi antara Pemda, ATR/BPN, dan Bank Tanah, potensi konflik lahan diharapkan berkurang dan produktivitas lahan meningkat.
“Kami ingin memastikan potensi lahan di Bengkulu benar-benar memberikan manfaat nyata, baik secara ekonomi maupun sosial bagi masyarakat lokal,” pungkas Zulqadri.
(ABD)










