BENGKULU, faktabengkulu.com – Dalam era pemerintahan modern, transparansi bukan lagi sekadar slogan, melainkan kewajiban mutlak. Membuktikan komitmen teguhnya terhadap asas tersebut, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Tengah unjuk gigi dalam ajang Uji Publik dan Presentasi Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Provinsi Bengkulu Tahun 2026 yang diselenggarakan langsung oleh Komisi Informasi Provinsi Bengkulu.
Kehadiran jajaran Pemkab Bengkulu Tengah dalam agenda krusial ini dipimpin langsung oleh Wakil Bupati Tarmizi, S.Sos., yang mewakili Bupati Bengkulu Tengah Drs. Rachmat Riyanto, S.T., M.AP. Guna memastikan seluruh data dan teknis presentasi tersampaikan dengan sempurna, Wakil Bupati turut didampingi oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Kominfotik) Harmen Junaidi, S.T., M.A.P., beserta tiga operator andalan dinas yakni Benny Murwanto, Trio Wahyudi, dan M. Rafiq Ashiddiqi.
Di hadapan para panelis Uji Publik, Wakil Bupati Tarmizi secara lugas memaparkan visi, komitmen pimpinan, hingga ragam inovasi yang telah dan sedang digodok oleh Pemkab Bengkulu Tengah demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka.
Fokus utama pemaparan tersebut adalah optimalisasi peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Tarmizi menegaskan bahwa jajarannya terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan permohonan informasi bagi masyarakat luas, yang menjadi bukti nyata implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Kami menjamin kemudahan akses bagi masyarakat. Saat ini permohonan informasi publik dapat dilakukan melalui dua jalur yang sangat fleksibel. Pertama, secara daring atau online melalui situs web resmi PPID Kabupaten Bengkulu Tengah. Kedua, bagi masyarakat yang ingin berinteraksi langsung, dapat mendatangi kantor Dinas Kominfotik Kabupaten Bengkulu Tengah,” tegasnya.
Langkah strategis ini diharapkan mampu mendongkrak partisipasi publik serta mempersempit jarak antara pemerintah daerah dan warganya, sehingga setiap kebijakan yang diambil dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan secara luas.
(ABD)

















