BENGKULU, FAKTABENGKULU.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu mengambil langkah tegas untuk memastikan wisatawan tetap nyaman dan kantong tetap aman selama libur Lebaran 2026. Guna mengantisipasi praktik “getok harga” atau kenaikan harga sepihak oleh oknum pedagang, Pemkot resmi memasang spanduk Harga Eceran Tertinggi (HET) di 10 titik strategis kawasan wisata.
Langkah preventif ini dilakukan agar citra pariwisata Bumi Rafflesia tetap positif di mata pelancong, baik lokal maupun mancanegara.
Daftar Lokasi Pemasangan Spanduk HET
Berdasarkan pantauan di lapangan pada Minggu (22/3/2026), spanduk-spanduk tersebut kini telah menghiasi sejumlah titik keramaian, di antaranya:
- Pantai Pasir Putih
- Pantai Zakat
- Kawasan Sport Center
- Danau Dendam Tak Sudah
- Depan Mushola Auning
- Kawasan BIM (Bengkulu Indah Mall)
- Hotel Adeeva & Kawasan Marina
- Sepanjang tepian pantai utama lainnya.
Rincian Harga Resmi: Kelapa Muda hingga Kopi
Plt Kepala Dinas Pariwisata Kota Bengkulu, Nina Nurdin, menegaskan bahwa penetapan HET ini sudah mempertimbangkan margin keuntungan yang layak bagi para pedagang.
“Kami ingin memastikan wisatawan merasa aman tanpa khawatir adanya lonjakan harga yang tidak wajar. Spanduk ini adalah panduan bagi pembeli sekaligus peringatan bagi pedagang,” ujar Nina.
Berikut adalah patokan harga yang wajib dipatuhi pedagang selama masa libur Lebaran 2026:
- Kelapa Muda Murni: Rp10.000 – Rp12.000 per buah.
- Pop Mie (Siap Saji): Rp10.000 per porsi.
- Teh/Kopi Panas: Rp5.000 per gelas.
Nina menjelaskan, harga modal kelapa muda saat ini berkisar di angka Rp7.000 hingga Rp8.000. Dengan HET maksimal Rp12.000, pedagang dianggap sudah mendapatkan untung yang wajar. “Tidak ada alasan lagi menjual kelapa muda sampai Rp15.000 atau lebih,” tegasnya.
Sanksi Tegas Bagi Pedagang Nakal
Pemkot Bengkulu tidak main-main dalam mengawal kebijakan ini. Tim gabungan dari Satpol PP dan pihak kepolisian akan melakukan patroli rutin di sepanjang garis pantai dan objek wisata lainnya.
Pedagang yang terbukti melanggar atau sengaja melepas spanduk HET demi mengelabui wisatawan akan diberikan sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku. Bagi wisatawan yang merasa dirugikan atau menemukan harga di atas ketentuan, diimbau untuk tidak ragu melapor kepada petugas di lapangan atau melalui kanal pengaduan resmi Pemkot.
Dengan adanya standarisasi harga ini, diharapkan ekonomi kreatif di sektor pariwisata Bengkulu terus tumbuh tanpa harus mengorbankan kenyamanan pengunjung.
(ABD)













