Bengkulu – Sejak 5 Januari 2025, Pemerintah akan memberlakukan kenaikan Opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sebesar 66% yang diatur dalam UU nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah ayat 61 dan 62, menggantikan UU nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah termasuk Pajak Kendaraan Bermotor.
Berdasarkan penjelasan dalam undang-undang Nomor 1 tahun 2022 HKPD ayat 61 dan 62, opsen adalah tambahan pungutan pajak dengan persentase tertentu. Hingga saat ini, ada dua jenis pajak daerah yang dikenakan pajak opsen.

Adapun item yang dikenakan pajak opsen Yaitu :
Tarif PKB : Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) maksimal diturunkan dari 2% menjadi 1,2% untuk kepemilikan kendaraan pertama.
Opsen PKB : Pemerintah kabupaten/kota dapat memungut opsen PKB sebesar 66% dari pajak terutang.
Untuk pajak pokok tidak mengalami kenaikan, hanya saja ada penambahan Item Pajak yaitu Opsen PKB. Opsen pajak kendaraan bermotor yang disebut Opsen PKB adalah opsen yang dikenakan oleh pemerintah kota/kabupaten atas pokok PKB yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perlu diketahui bahwa opsen pajak ini adalah produk dari pemerintah pusat. Namun dalam penerapannya tetap menjadi perdebatan hangat ditengah publik Bengkulu. Pasalnya opsen pajak ini dianggap oleh masyarakat bahwa Pemerintah Provinsi yang menjadi dalangnya. Menanggapi hal itu Teuku Zulkarnain Anggota DPRD Provinsi Bengkulu menjelaskan bahwa opsen pajak itu tidak memberatkan bagi kendaraan bermotor, dan itu adalah program pemerintah pusat, berlaku sejak 5 Januari 2025.
“Jadi opsen pajak itu, itu adalah Undang-Undang no 1 tahun 2022, dan diberlakukan pada 5 januari 2025, open pajak itu tidak memberatkan bagi kendaraan bermotor, karena nilainya sama, orang membayar pajak kendaraan bermotor itu tetap sama gak ada yang berubah. Klo dulu misal saya punya mobil harga nya 180 juta maka pajak yg saya bayar adalah 2% X 180 juta = 3,6 juta (UU nomor 28 tahun 2009).
Sekarang dengan UU nomor 1 tahun 2022 ayat 61 dan 62 saya bayar pajak nya begini:
PKB: 1,2% x harga kendaraan (DPP)= 1,2% x Rp180 juta = Rp2,16 juta.
Opsen PKB: 66% x PKB = 66% x Rp2,16 juta = Rp1,426 juta.
Maka, total nilai PKB pajak mobil tersebut, yaitu:
Total PKB= PKB + Opsen PKB.
Total PKB= Rp2,16 juta + Rp1,426 juta.
Total PKB= Rp3,586 juta,
Cuman persentase ke pemerintah kabupaten/kota yang jadi lebih besar yaitu 66%. Itu strategi pemerintah pusat agar pendapatan pemerintah daerah meningkat. Diberlakukan 5 januari 2025, bahkan sebelum Pak Helmi di lantik itu sudah diberlakukan, dan diberlakukan diseluruh Indonesia”, tegas Teuku Zulkarnain.
Di sisi lain, Ketua Fraksi PAN DPRD Provinsi Bengkulu Billy Sunardi mengungkapkan bahwa sosialisasi opsen pajak ini pernah dilakukan ditahun 2024, namun belum sampai sepenuhnya ke tengah-tengah masyarakat. Kemudian kedepan akan dilakukan kembali sosialisasi agar masyarakat menjadi paham tentang opsen pajak ini.
“Kedepan mungkin akan kita sosialisasikan kembali perihal opsen pajak ini. Sosialisai pernah dilakukan ditahun 2024, nah mungkin belum sepenuhnya sampai ke tengah-tengah masyarakat”, ungkap Billy Sunardi.
(WMI)