Menu

Mode Gelap
Satpol PP Kota Bengkulu “Sikat” PKL dan Bangunan Liar di Kawasan KZ Abidin, Tak Ada Lagi Negosiasi! Geger! Sopir Truk Ditemukan Tewas Tak Wajar di Perumahan Medan Jaya Residence Bengkulu Kawasan Balai Buntar: Bakal Jadi Pusat Kuliner Ikonik, Kuota Pedagang Dibatasi 150 Lapak Jurusan Administrasi Publik FISIP UNIB dan DPD IAPA Bengkulu Sukses Gelar Kuliah Umum serta Pelantikan Pengurus Dukung Inovasi Mahasiswa, FISIP UNIB Bekali Strategi Jitu Penyusunan Proposal PKM 2026 Kabar Baik! 4 Warga Kota Bengkulu Korban TPPO di Kamboja Segera Pulang, Pemprov dan Baznas Tanggung Biaya

Headline

BNNP Bengkulu Musnahkan 5,3 Kg Ganja dan 37,66 Gram Sabu, Jaringan Lintas Provinsi Terbongkar

badge-check


					BNNP Bengkulu Musnahkan 5,3 Kg Ganja dan 37,66 Gram Sabu, Jaringan Lintas Provinsi Terbongkar Perbesar

Bengkulu – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bengkulu kembali menegaskan komitmennya dalam memberantas narkotika melalui kegiatan pemusnahan barang bukti yang digelar secara transparan di halaman kantor BNNP, Selasa (02/12). Total, barang bukti yang dimusnahkan adalah 5.376,5 gram ganja dan 37,66 gram sabu.

​Kepala BNN Provinsi Bengkulu, Brigjen Pol Roby Karya Adi, S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemberantasan dan Intelijen, Kombes Pol Alexander Samuel Soeki, S.Sos., menjelaskan bahwa barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus yang melibatkan sinergi antara Bidang Pemberantasan BNNP Bengkulu, Direktorat Narkoba Polda Bengkulu, dan pemangku kepentingan terkait lainnya.

Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan dua tersangka utama:

  • T (Pengambil dan kurir ganja)​
  • R (Pengedar sabu)

​Tersangka T ditangkap karena mengambil dan mendistribusikan paket ganja atas perintah seseorang berinisial A. Kuat dugaan, T merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika lintas provinsi, yakni jaringan Sumatera Barat–Bengkulu.

​Sementara itu, tersangka R ditangkap di Kelurahan Panorama, Kota Bengkulu, saat sedang menunggu pembeli. Petugas menyita empat paket besar dan sembilan paket kecil sabu siap edar. Meskipun modus yang digunakan dinilai cukup rapi, penyelidikan intensif berhasil menggagalkan aksinya.

Kedua tersangka kini menghadapi jeratan hukum berdasarkan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga pidana mati. Tersangka R masih menjalani pemeriksaan mendalam untuk mengungkap keterlibatan jaringan yang lebih luas.

Kombes Pol Alexander Samuel Soeki merinci proses pemusnahan menggunakan alat insinerator canggih dengan sistem pembakaran dua tungku (dual chamber).

  • ​Tungku Pertama: Beroperasi pada suhu 600^\circC hingga 850^\circC untuk membakar dan mengurai narkotika.
  • Tungku Kedua: Memanaskan material hingga 850^\circC sampai 1.100^\circC selama minimal dua detik.

​Proses suhu ekstrem ini dirancang untuk memastikan seluruh ikatan kimia narkotika benar-benar terputus, sehingga tidak menyisakan unsur kimia berbahaya dan menjamin efektivitas pemusnahan. Kegiatan ini dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh masyarakat sebagai bentuk transparansi dan edukasi publik.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Provinsi Bengkulu, Zahirman Aidi, dan Wakil Wali Kota Bengkulu, Ronny Pebriyanto L. Tobing.

​Zahirman Aidi menegaskan bahwa upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) membutuhkan peran aktif seluruh pihak.

“Pemerintah Provinsi Bengkulu tidak main-main dalam memerangi narkoba,” tegasnya.

​Ronny Pebriyanto L. Tobing juga memberikan apresiasi tinggi dan berkomitmen bahwa Pemerintah Kota akan terus bersinergi dengan BNN melalui sosialisasi langsung kepada masyarakat.

“Harapan kami, tidak ada lagi warga Kota Bengkulu yang menjadi korban,” ujarnya.

​Di akhir kegiatan, BNNP Bengkulu kembali mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan aktivitas mencurigakan dan menyukseskan program edukasi guna mewujudkan cita-cita Indonesia Bersih Narkoba (Bersinar).

(ABD)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satpol PP Kota Bengkulu “Sikat” PKL dan Bangunan Liar di Kawasan KZ Abidin, Tak Ada Lagi Negosiasi!

3 Februari 2026 - 21:59 WIB

Geger! Sopir Truk Ditemukan Tewas Tak Wajar di Perumahan Medan Jaya Residence Bengkulu

3 Februari 2026 - 21:55 WIB

Kawasan Balai Buntar: Bakal Jadi Pusat Kuliner Ikonik, Kuota Pedagang Dibatasi 150 Lapak

3 Februari 2026 - 21:51 WIB

Jurusan Administrasi Publik FISIP UNIB dan DPD IAPA Bengkulu Sukses Gelar Kuliah Umum serta Pelantikan Pengurus

3 Februari 2026 - 07:49 WIB

Dukung Inovasi Mahasiswa, FISIP UNIB Bekali Strategi Jitu Penyusunan Proposal PKM 2026

2 Februari 2026 - 20:01 WIB

Trending di Headline