FAKTABENGKULU.COM, KOTA BENGKULU – Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu. Dana Tunjangan Hari Raya (THR) untuk tahun 2026 dipastikan aman dan telah teralokasi dalam kas daerah.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bengkulu, Yudi Susanda, menegaskan bahwa pihaknya telah melakukan estimasi matang terhadap kebutuhan anggaran tersebut. Kini, para abdi negara hanya perlu bersabar menunggu regulasi teknis dari pemerintah pusat sebelum dana tersebut masuk ke rekening masing-masing.
Yudi menjelaskan bahwa ketersediaan anggaran bukan lagi menjadi kendala. Pemkot Bengkulu secara proaktif telah mencadangkan dana yang setara dengan satu bulan gaji untuk seluruh pegawai, baik ASN maupun PPPK.
“Secara alokasi anggaran, kita sudah sangat siap. Kami sudah mengestimasi untuk keseluruhan ASN dan PPPK. Intinya, dananya sudah ada,” ujar Yudi Susanda, Selasa (10/2/2026).
Meski anggaran sudah “ready”, Yudi menekankan bahwa eksekusi pencairan tetap harus tunduk pada instruksi Jakarta. Hal ini berkaitan dengan besaran persentase yang akan dibayarkan, apakah 100 persen atau terdapat penyesuaian tertentu.
Mekanisme penyaluran THR setiap tahunnya memang wajib berpedoman pada Petunjuk Teknis (Juknis) dari Kementerian Keuangan. Juknis inilah yang nantinya mengatur detail operasional pencairan.
“Kita masih menunggu regulasi dari pusat. Apakah nanti dibayar full satu bulan gaji atau ada ketentuan lain, misalnya 50 persen, kita akan menyesuaikan. Perhitungannya sudah kita siapkan agar mencukupi skenario mana pun yang diputuskan pusat,” tambahnya.
Beberapa poin penting yang dinantikan dalam Juknis tersebut antara lain:
- Besaran Nominal: Apakah dibayar penuh atau sebagian.
- Pola Pembayaran: Jadwal pasti pencairan dan apakah dilakukan serentak.
- Kriteria Penerima: Ketentuan khusus bagi PPPK dengan masa kerja tertentu atau tahap pengangkatan terbaru.
Yudi menjamin bahwa proses birokrasi di tingkat daerah tidak akan berbelit-belit. Begitu aturan resmi diterbitkan oleh pemerintah pusat, BPKAD Kota Bengkulu akan langsung tancap gas memproses pencairan.
“Begitu Juknis turun, langsung kita eksekusi. Kami pastikan prosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku agar hak-hak pegawai bisa segera diterima untuk menyambut hari raya,” pungkasnya.
Persiapan matang ini menjadi sinyal positif bagi kesejahteraan ASN di Kota Bengkulu, terutama dalam menghadapi lonjakan kebutuhan menjelang momen lebaran 2026 yang biasanya dibarengi dengan kenaikan harga kebutuhan pokok.
(ABD)










