FAKTABENGKULU.COM, KOTA BENGKULU – Setelah lihai bersembunyi selama hampir empat tahun, pelarian Lolik Eriadi (DPO kasus tambang ilegal) akhirnya kandas di tangan aparat. Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu berhasil meringkus terpidana kasus pengelolaan tambang galian C tanpa izin tersebut pada Jumat, 10 April 2026.
Penangkapan ini menjadi bukti komitmen korps Adhyaksa dalam menuntaskan tunggakan perkara hukum di wilayah Bengkulu, meski sang terpidana telah mencoba menghindar dari eksekusi sejak tahun 2022 lalu.
Kronologi Penangkapan di Pekan Sabtu
Lolik Eriadi diamankan tanpa perlawanan berarti di kediaman pribadinya yang berlokasi di Jalan Terminal Sebakul, Gang Nusantara, Kelurahan Pekan Sabtu, Kota Bengkulu. Operasi penangkapan ini merupakan hasil kolaborasi solid antara Tim Tabur Kejati Bengkulu dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu.
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Bengkulu, Fri Wisdom S. Sumbayak, membenarkan keberhasilan operasi tersebut.
“Benar, hari ini Tim Tabur Kejati dibantu Kejari Bengkulu telah mengamankan terpidana atas nama Lolik. Yang bersangkutan merupakan DPO sejak tahun 2022 atas kasus tindak pidana pengelolaan tambang galian C tanpa izin,” ujar Fri Wisdom kepada awak media.
Perjalanan Kasus: Dari Seluma Hingga Putusan MA
Kasus yang menjerat Lolik bermula dari aktivitas tambang galian C ilegal di Desa Talang Giring, Kabupaten Seluma. Berikut adalah rekam jejak hukum terpidana:
- 2 Desember 2021: Majelis Hakim PN Bengkulu menjatuhkan vonis 1 tahun 1 bulan penjara serta denda Rp50 juta (subsider 1 bulan kurungan).
- Upaya Banding: Putusan tersebut diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Bengkulu.
- Tahun 2022: Lolik mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun permohonannya ditolak.
- Pasca Putusan Inkracht: Setelah putusan berkekuatan hukum tetap, Lolik tidak kooperatif terhadap panggilan eksekusi jaksa dan memilih melarikan diri hingga ditetapkan sebagai DPO.
Langsung Dijebloskan ke Lapas Bentiring
Tak butuh waktu lama setelah proses administrasi penangkapan selesai, Jaksa Penuntut Umum (JPU) langsung menggiring Lolik menuju Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bentiring.
Di sana, ia akan menjalani masa hukuman kurungan selama 1 tahun 1 bulan sesuai dengan amanat putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.
Penangkapan ini mengirimkan pesan kuat kepada para pelaku tindak pidana di Bengkulu bahwa tidak ada tempat yang aman bag para buronan.
“Jaksa akan selalu mencari dan menemukan kalian, cepat atau lambat,” pungkas Fri Wisdom.
(ABD)













