KOTA BENGKULU, FaktaBengkulu.com – Kasus dugaan kekerasan fisik yang menimpa Guru Besar Universitas Bengkulu (UNIB), Prof. Wahyu Widada, kini memasuki babak baru. Tim kuasa hukum pelapor secara resmi mendesak aparat kepolisian untuk mempercepat proses hukum hingga ke meja hijau demi kepastian hukum yang transparan.
Pada Senin (9/2/2026), dua advokat senior, Elfahmi Lubis, SH dan Podi Sastra, SH, resmi diperkenalkan sebagai pendamping hukum Prof. Wahyu. Kehadiran mereka di Polsek Muara Bangkahulu menegaskan komitmen untuk mengawal kasus ini agar tidak jalan di tempat.
Bukan Sekadar Klarifikasi, Harus Sampai ke Meja Hijau
Elfahmi Lubis menegaskan bahwa perkara ini tidak boleh berhenti hanya pada tahap penyelidikan atau klarifikasi awal. Pihaknya menginginkan fakta-fakta insiden tersebut diuji secara terbuka dalam persidangan.
“Kami hadir untuk memastikan klien kami mendapatkan keadilan yang tuntas. Harapan kami jelas, proses ini harus berlanjut hingga ke persidangan agar publik melihat fakta objektif yang terjadi di lapangan,” ujar Elfahmi kepada awak media.
Pemicu Insiden: Bermula dari Urusan Administrasi Kampus
Berdasarkan kronologi yang dihimpun, perselisihan ini diduga berakar dari masalah administrasi terkait penilaian Beban Kerja Dosen (BKD). Prof. Wahyu berniat meminta penjelasan kepada pimpinan fakultas terkait hasil penilaian tersebut.
Namun, diskusi yang seharusnya berlangsung secara akademik di dalam ruangan Dekan tersebut justru memanas. Upaya dialog berujung pada dugaan tindakan kekerasan fisik. Karena mediasi internal kampus dianggap tidak membuahkan hasil, jalur hukum akhirnya menjadi pilihan terakhir bagi sang profesor.
Update Polisi: Saksi Kunci Telah Diperiksa
Kapolsek Muara Bangkahulu, AKP Muhammad Taslim, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah bekerja maraton menuntaskan laporan ini. Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa pelapor dan satu orang saksi kunci yang berada di lokasi kejadian saat peristiwa berlangsung.
“Saksi kunci sudah kita mintai keterangan. Selanjutnya, kami akan melakukan pemeriksaan tambahan secara bertahap,” ungkap AKP Taslim.
Terkait sosok terlapor berinisial AR, pihak kepolisian memastikan akan segera melayangkan surat pemanggilan. “Jika tidak ada aral melintang, terlapor AR akan segera kita panggil untuk dimintai keterangannya dalam waktu dekat,” tambahnya.
Kasus ini menarik perhatian publik mengingat melibatkan tokoh-tokoh terpandang di lingkungan akademisi Bengkulu. Kuasa hukum berharap Polsek Muara Bangkahulu tetap menjaga netralitas dan profesionalisme tinggi dalam menangani kasus ini.
“Fokus kami adalah mencari keadilan, bukan menciptakan sensasi. Kami ingin marwah institusi pendidikan tetap terjaga melalui penegakan hukum yang bersih,” tutup tim kuasa hukum.










