KOTA BENGKULU, FaktaBengkulu.com – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bengkulu resmi “mengencangkan ikat pinggang” dalam pengelolaan parkir di wilayah Kota Merah Putih. Langkah ini diambil sebagai komitmen serius Pemerintah Kota (Pemkot) untuk menekan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menata kesemrawutan lahan parkir.
Tidak main-main, para juru parkir (jukir) yang kedapatan tidak disiplin atau melanggar aturan kini dibayangi sanksi berat, yakni pencabutan Surat Perintah Tugas (SPT).
Sanksi Bertahap: Dari Peringatan Hingga Pemecatan
Kasubid Pendataan dan Penilaian Bapenda Kota Bengkulu, M. Indra Gunawan, menjelaskan bahwa penertiban ini dilakukan secara terukur namun tetap tegas. Pihaknya tidak langsung mencabut izin, melainkan memberikan edukasi terlebih dahulu.
“Penertiban ini kami lakukan bertahap. Dimulai dengan pemberian Surat Peringatan (SP) pertama dan kedua. Namun, jika tetap membandel dan tidak mengindahkan aturan, SPT langsung kami cabut. Tidak ada toleransi untuk pelanggaran yang berulang,” tegas Indra saat dikonfirmasi pada Selasa, 20 Januari 2026.
Selain masalah kedisiplinan setoran, Bapenda juga menyoroti penyalahgunaan fungsi lahan parkir. Di lapangan, sering ditemukan area yang seharusnya digunakan untuk kendaraan justru berubah fungsi menjadi tempat berjualan.
“Kita ingin mengembalikan fungsi lahan parkir sesuai peruntukannya. Dengan parkir yang tertib, selain PAD optimal, wajah kota juga jadi lebih rapi,” tambahnya.
Dalam menjalankan operasi ini, Bapenda berkolaborasi erat dengan Satpol PP dan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu untuk pengawasan berkala di titik-titik rawan.
Solusi bagi Jukir: Bapenda Siap Lakukan Uji Petik
Mendengar aspirasi di lapangan, Bapenda tidak menutup mata terhadap keluhan jukir mengenai target setoran. Jika kondisi ekonomi di suatu titik parkir menurun, jukir dipersilakan mengajukan keberatan secara resmi.
“Silakan ajukan surat keberatan ke Kepala Bapenda. Nanti tim kami akan turun melakukan uji petik untuk melihat fakta riil di lapangan. Jika memang sepi, nilai setoran bisa disesuaikan. Tapi semuanya harus berbasis data, tidak boleh asal ubah angka,” jelas Indra.
Masa Berlaku SPT Hanya 3 Bulan
Indra juga mengingatkan seluruh jukir bahwa SPT memiliki masa berlaku yang singkat, yakni tiga bulan. Jukir diwajibkan melakukan perpanjangan secara rutin. Jika masa berlaku habis dan tidak diurus, maka status jukir tersebut dianggap ilegal atau gugur secara hukum.
“Alhamdulillah, sejak pengetatan ini diberlakukan, kesadaran jukir meningkat. Banyak yang mulai proaktif mengurus perpanjangan SPT mereka,” pungkasnya.
Dengan sistem yang lebih ketat dan transparan ini, diharapkan pengelolaan parkir di Kota Bengkulu menjadi lebih profesional dan memberikan kontribusi nyata bagi pembangunan daerah.
(ABD)









