KOTA BENGKULU, FaktaBengkulu.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu kembali menunjukkan taringnya dalam menuntaskan kasus korupsi di sektor energi. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) baru saja menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,11 miliar dari salah satu tersangka utama dalam skandal proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Musi.
Uang miliaran rupiah tersebut dititipkan oleh Nehemia Indrajaya, Direktur PT Truba Engineering Indonesia, yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Penyerahan ini terkait dengan dugaan korupsi pada proyek penggantian Sistem Kontrol Utama (SKU) PLTA Musi tahun anggaran 2022 hingga 2023.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bengkulu, Hendra Syarbaini, menegaskan bahwa dengan adanya tambahan dari Nehemia, total dana yang berhasil diselamatkan negara kini mencapai angka fantastis.
“Kami sampaikan bahwa saudara Nehemia Indrajaya telah menitipkan uang pengganti sebesar Rp1,11 miliar. Dengan ini, total pengembalian kerugian negara dalam perkara korupsi PLTA Musi bertambah menjadi Rp6,12 miliar,” ujar Hendra dalam konferensi pers di Kota Bengkulu, Kamis (5/3/2026).
Meskipun aliran dana terus dikembalikan, Hendra memastikan bahwa proses hukum tidak akan berhenti begitu saja. Tim penyidik masih bekerja keras melakukan penghitungan kerugian negara secara menyeluruh.
“Penyidikan masih terus berjalan. Kami tetap mendalami segala kemungkinan adanya potensi kerugian negara lainnya dalam proyek ini,” tegasnya.
Daftar Para Pihak yang Telah Menyerahkan Dana
Selain Nehemia Indrajaya, sejumlah nama besar di dunia vendor kelistrikan juga tercatat telah mencicil atau menitipkan uang pengganti ke jaksa penyidik. Berikut rinciannya:
- Hendra Gunawan (Direktur PT Hensan Putera Andalas) menjadi penyumbang terbesar dengan pengembalian senilai Rp4 miliar.
- Osmond Pratama Manurung (Sales Manager PT Yokogawa Indonesia sekaligus Direktur PT Ostrada) menitipkan dana sebesar Rp526,31 juta.
- Wawan Setiawan (Direktur Utama PT Citra Wahana Sekar Buana) telah mengembalikan uang negara sebesar Rp424,82 juta.
Gurita Kasus PLTA Musi: 8 Tersangka Terseret
Hingga saat ini, penyidik Kejati Bengkulu telah menetapkan delapan orang tersangka dalam pusaran kasus ini. Mereka berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari petinggi perusahaan listrik negara hingga direksi perusahaan swasta.
Di jajaran internal perusahaan listrik, terdapat nama Vincentius Fanny Janu Fidianto (Manager Subbidang Engineering UIK SBS), Jamot Jingles Sitanggang (staf Engineering), serta Daryanto.
Sementara dari pihak rekanan, selain Nehemia Indrajaya, terdapat juga Syaifur Rijal dan Osmond Pratama Manurung dari PT Yokogawa Indonesia, serta beberapa direktur perusahaan mitra lainnya yang terlibat dalam proyek pengadaan sistem kontrol tersebut.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena PLTA Musi merupakan objek vital nasional, di mana praktik korupsi dalam penggantian sistem kontrolnya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berpotensi mengganggu stabilitas pasokan listrik di wilayah Sumatera bagian selatan.
(ABD)













