FAKTABENGKULU.COM, KOTA BENGKULU – Fenomena gunung es terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kota Bengkulu perlahan mulai terkikis. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Bengkulu mencatat adanya kenaikan tren pelaporan kasus di awal tahun 2026 ini.
Berdasarkan data hingga 8 April 2026, tercatat sudah ada 18 kasus yang masuk dalam penanganan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Mirisnya, dari total tersebut, 16 kasus di antaranya merupakan kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur. Sisanya mencakup kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan sengketa hak asuh serta nafkah anak.
Sinyal Positif di Balik Kenaikan Angka
Meski secara statistik angka ini terlihat mengkhawatirkan, Sekretaris Dinas P3AP2KB Kota Bengkulu, Armalis, menilai hal ini dari sudut pandang yang berbeda. Menurutnya, peningkatan laporan adalah bukti nyata bahwa masyarakat tidak lagi “alergi” atau malu untuk bersuara.
“Sekarang pola pikir masyarakat sudah bergeser. Mereka mulai berani bicara. Tidak ada lagi istilah diam karena malu atau takut ketika kekerasan terjadi, baik itu dialami sendiri maupun oleh tetangga sekitar,” ungkap Armalis, Kamis (9/4/2026).
Ia menambahkan bahwa selama ini banyak kasus yang terkubur rapat karena korban bingung harus mengadu ke mana. Kini, dengan edukasi yang masif, akses layanan pengaduan menjadi lebih dekat dengan masyarakat.
Kepercayaan Publik Terhadap Layanan Gratis UPTD PPA
Senada dengan hal tersebut, Kepala UPTD PPA Kota Bengkulu, Dela Agustina, menekankan bahwa tingginya angka laporan juga mencerminkan tingkat kepercayaan publik yang menguat terhadap pemerintah.
Pihak UPTD PPA memastikan bahwa setiap korban akan mendapatkan haknya secara utuh tanpa dipungut biaya sepeser pun. Layanan yang tersedia meliputi:
- Pendampingan Psikologis: Untuk memulihkan trauma korban.
- Bantuan Hukum: Mengawal kasus hingga ke meja hijau.
- Rujukan Medis & Lanjutan: Memastikan kesehatan fisik korban terjaga.
“Semua layanan kami berikan secara gratis. Menariknya, laporan kini tidak hanya datang dari keluarga inti, tapi juga dari inisiatif tetangga dan pihak sekolah. Ini adalah bukti kepedulian sosial kita semakin sehat,” jelas Dela.
Fokus pada Perlindungan Anak dan Hak Nafkah
Selain fokus pada pemulihan korban kekerasan seksual yang mendominasi, DP3AP2KB juga tengah gencar memediasi kasus pemenuhan nafkah anak pasca perceraian. Hal ini dilakukan agar hak-hak dasar anak tetap terpenuhi meski orang tua telah berpisah.
Sebagai langkah preventif ke depan, pemerintah akan memperkuat benteng pertahanan terkecil, yakni keluarga. Orang tua diimbau untuk lebih peka, membangun komunikasi dua arah yang hangat dengan anak, serta memperketat pengawasan terhadap lingkungan pergaulan.
“Kecepatan melapor adalah kunci. Semakin cepat kita bertindak, semakin kecil dampak trauma yang akan dibawa anak di masa depannya,” pungkas Armalis.
(ABD)













